Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Ruhiat
Mochammad Iqbal Ruhiat Mohon Tunggu... lainnya -

Prinsipku menemui sumbernya secara langsung. . .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mutu Manikam Seminar Anti Korupsi “ESA”

20 Maret 2012   23:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:41 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena penuh kewenangannya itu, bisa saja taktik koruptif dilakukan oleh DPR. Misalnya penggunaan dana optimalisasi atau dana sisa dari target penerimaan. Misalkan migas, dia mempunyai target 250 trilyun rupiah dan ternyata yang digunakan adalah 200 trilyun rupiah sehingga ada 50 trilyun rupiah. Nah hasil 50 trilyun rupiah ini digunakan oleh banggar (badan anggaran) karena dia memang berwenang menggunakan uang sisa tersebut.

Kemudian taktik koruptif ini terjadi karena adanya problem pengaturan dan pengawasan. Seharusnya negara hukum adalah emokrasi dikendalikan juristokrasi maka akan adanya kedaulatan hukum sehingga pengaturan dan pengawasan berjalan efektif dan seimbang.

Tanggung jawab korupsi adalah kita emua dengan membangun budaya baru. Jangan menjadi orang yang “Kepala sosialis, perut kapitalis”.

Dr. Abraham Samad S.H., M.H (Ketua Komisi Pemberantas Korupsi)



  • Tidak mengakomodir fundamental, maka hanya perubahan partial


  • Pelaksanaan otonomi daerah apakah berjalan lancar sesuai dengan cita-cita? Ternyata tidak sesuai dengan ekseptasi


  • Supremasi hukum apakah telah mencakup semua level? Penegakan hukum ternyata masih partial


  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    18. 18
    19. 19
    Mohon tunggu...

    Lihat Catatan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun