Keputusan Presiden RI Nomor 81 tahun 1999 tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Intruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dirumuskan ke dalam 7 bentuk/jenis tindak pidana diantaranya: