Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Ruhiat
Mochammad Iqbal Ruhiat Mohon Tunggu... lainnya -

Prinsipku menemui sumbernya secara langsung. . .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mutu Manikam Seminar Anti Korupsi “ESA”

20 Maret 2012   23:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:41 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Presiden RI Nomor 81 tahun 1999 tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;


  • Intruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;


  • Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dirumuskan ke dalam 7 bentuk/jenis tindak pidana diantaranya:



    1. Merugikan keuangan dan perekonomian negara (lihat pasal 2 dan pasal 3);


    2. Suap menyuap-gratifikasi (lihat pasal 5;6;11;12b;12c;12d;12B;12C;13);

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      13. 13
      14. 14
      15. 15
      16. 16
      17. 17
      18. 18
      19. 19
      Mohon tunggu...

      Lihat Catatan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun