The states parties to this convention, concerned about the seriousness of problems and threats posed by corruption to the stability and security of societies, undermining the institutions and values of democracy, ethical values and justice and jeopardizing sustainable development and the rule of law.
Yang secara bebas diterjemahkan:
Negara-negara pihak pada konensi ini prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai estetika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.
Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi PBB tersebut melalui Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption, 2003.
Begitu nyatanya ancaman tindak pidana korupsi sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nation Office on Drugs and Crimes yang salah satu tugasnya antara lain menangani permasalahan tindak pidana korupsi. Di China, Presiden Jiang Ze Min mengkampanyekan menyatakan agar dibuatkan 1000 peti mati untuk koruptor. Sebanyak 999 buah untuk para koruptor, dan sisanya untuk dia bila melakukan korupsi.
Hal ini membuktikan bahwa, korupsi adalah musuh bersama dan wajib diberantas oleh setiap anak bangsa karena akan merusak bangsa.
B. Pengertian, Pengaturan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Secara harfiah korupsi berasal dari kata Corruptio atau Corruptus (latin) artinya suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Black's Law Dictionary mendefinisikan Corrupton sebagai berikut:
Depravity, perversion, or taint; an impairment of integrity, virtue, or moral principle esp., the impairment of a public official's duties by bribery.
Dalam Wordnet Princeton Education, korupsi didefinisikan sebagai “lack of integrity or honesty (especially susceptibilty to bribery); use of a position of trust for dishonest gain.” Selanjutnya, dalam Kamus Collins Cobuild arti dari kata corrupt adalah “someone who is corrupt behaves in a way that is morally wrong, especially by doing dishonesty or illegal things in return for money or power.” Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dsb) untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain.
Sementara Brooks memberikan pengertian korupsi yaitu: “Dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.” Selanjutnya Alfiler menyatakan bahwa korupsi adalah: “Purposive behavior which may be deviation from an expected norm but is undertake nevertheless with a view o attain materials or other rewards.”