Penggelapan dalam jabatan (lihat pasal 8 dan pasal 10);
Pemalsuan;
Pemerasan (lihat pasal 12 e, f , g);
Perbuatan curang (lihat pasal 7);
Benturan kepentingan dalam pengadaaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!