Mohon tunggu...
Mochammad Iqbal Ruhiat
Mochammad Iqbal Ruhiat Mohon Tunggu... lainnya -

Prinsipku menemui sumbernya secara langsung. . .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mutu Manikam Seminar Anti Korupsi “ESA”

20 Maret 2012   23:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:41 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai makna korupsi sendiri akan dibahas tersendiri secara detail dalam resume paper di bawah.

Penguasaan Materi berdasarkan isi-isi seminar yang berupa kuliah, diskusi atau talkshow langsung dengan para pembicara-pembicara, paper dan presentasi yang telah dipaparkan dalam event tersebut.

Harapan saya dengan adanya tulisan ini dapat menghapuskan segala tindak pidana korupsi di Indonesia karena memang telah menggerogoti kehidupan layaknya sebuah penyakit cancer yang menggerogoti dari dalam tubuh sehingga masyarakat bisa waspada dan para pejabat pemerintahpun berhati-hati ketika mengeluarkan keputusan ataupun kebijakan demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari penyakit korupsi dan mampu membuat masyarakatnya sejahtera, aman, tenteram dan damai.

Resume Paper

Resume paper yang dimaksud adalah paper yang dibawakan oleh Dr. Junimart Girsang, S.H., MBA., M.H yang berjudul “Dari Indonesia Oleh Indonesia Untuk Indonesia Pemuda Menata Demokrasi Melawan Korupsi”

A. Pendahuluan

Sejarah telah membuktikan sekuat apapun sebuah bangsa ataupun korporasi pasti runtuh akibat korupsi. Lihat saja, kedigdayaan Imperium Romawi, kemasyhuran Kerajaan Majapahit, dan kesuksesan usaha perdagangan Kerajaan Belanda VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) luluh lantak akibat digerogoti korupsi. Kata korupsi seakan menjadi momok yang luar biasa bagi siapa saja. Tidak pelak, sejarah pemerintahan bangsa Indonesia dari zaman kolonial sampai dengan saat ini belum berhasil memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya.

Begitu banyak aturan hukum yang dibentuk dan diadakan khusus untuk memerangi tindak pidana korupsi belum dapat membuat para pelaku tindak pidana korupsi jera atas perbuatannya. Sudah berapa kali pemerintahan berganti akan tetapi korupsi seakan “anteng” melekat pada bangsa ini.

Mubyarto, mengutip pendapat Theodore Smith, Corruption Traditian and Change, Indonesia Cornell Industry, No. 11 April 1971 menyatakan sebagai berikut:

On the whole corruption in Indonesia appears to present more of a recurring political problem than an economic one. It undermines the legitimacy of the government in the eyes of the young, educated elite and most civil servants... coruption reduces support for the government among elites at the province and regency level (secara keseluruhan korupsi di Indonesia muncul lebih sering sebagai masalah politik daripada ekonomi. Korupsi melemahkan keabsahan pemerintah di mata generasi muda, kaum elit terdidik dan pegawai negeri... korupsi mengurangi dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten).

Selain itu, di mata dunia internasional korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Sejak tahun 2003 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membuat konvensi internasional berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi (united nations convemtion againts corruption), di mana salah satu pertimbangannya menyatakan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun