Peperpu No. 24 Tahun 1960 Tentsng Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (UU No.24/Prp/1960).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (berlaku 29 Maret 1971).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN.
Selain itu, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan berkenaan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya: