Bahkan Klitgaard membuat persamaan sederhana untuk menjelaskan pengertian korupsi sebagai berikut:
C=M+D-A
C= Corruption/Korupsi
M=Monopoly/Monopoli
D=Discretion/Diskresi/keleluasaan
A=Accountability/Akuntabilitas
Di Indonesia, sejarah pengaturan tentang tindak pidana korupsi dapat dilihat dari beberapa ketentuan diantaranya:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku II bab XXVIII Tentang Kejahatan Jabatan Pasal 413-437 dan Korupsi sebagai delik jabatan dalam Pasal 415-425.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat 16 April 1958 no. Prt/Peperpu/013/1958 (BN No. 40 Tahun 1958) (staf AL No. Prt/Z.1/1/7).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!