Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Razia Berdarah Lubuklinggau, Hak Diskresi Atau Kesewenang-wenangan?

2 Mei 2017   12:09 Diperbarui: 2 Mei 2017   12:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penembakan



Peristiwa mencengangkan yang melibatkan aksi melepas tembakan dari polisi kepada masyarakat kembali terjadi. Satu rombongan keluarga yang berasal dari Desa Blitar, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.yang sedang melintas dengan mobil Honda City berwarna hitam BG 1488 ON ditembaki, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rombongan yang terdiri dari seorang ibu, anak-anak dan cucu-cucu dengan total tujuh orang ini ditembaki saat melintas di Kota Lubuklinggau. 

Korban Meninggal :

- Surini (55) 

- Indrayani (32) Meninggal Setelah 5 hari dirawat 

Korban Luka :

- Diki (29) di bagian punggung, 

- Novianti (31) di lengan sebelah kanan 

- Dewi Arlina (35) di lengan sebelah kiri.

- Genta Wicaksono (3) mengalami luka di atas telinga sebelah kiri karena terserempet peluru.

Korban Selamat :

- Galih (6), tidak mengalami luka. 

Apakah hal ini diperbolehkan secara Hukum? Bagaimana prosedur sebenarnya?

Kronologi

Selasa 18 April

- Pukul 10.00 WIB


Berlangsung kegiatan razia stasioner dengan Pawas Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP M Ismail dan Padal Ipda Fransisko Yosef (Kanit Pam Obvit Sat Sabhara Polres Lubuklinggau) di pertigaan Jalan Fatmawati Kec. Llg Timur I (jalan lingkar).


Razia itu sendiri resmi berdasarkan Sprin /410/IV/2017/Tgl 17 April 2017/Polres llg. Sebelum pelaksanaan razia, "AKP M Ismail sudah memberikan pengarahan dalam pelaksanaan razia untuk tidak menggunakan senjata api."

- Pukul 10.30 WIB


Sebuah mobil sedan merek Honda City warna hitam Nopol BG 1488 ON melintas. Mobil berisikan 8 orang warga sipil (hasil cek Samsat kendaraan tidak terdaftar) dari arah Mesat Seni menuju Bandara Silampari. Ketika hendak diberhentikan mobil tersebut tidak mau berhenti dan mencoba menabrak polisi yang sedang melakukan razia.


Mobil tersebut datang dari arah Curup akan menuju ke Muara Beliti untuk melaksanakan kondangan keluarga. Sebelum berangkat ke Muara Beliti, mobil menjemput Novi alamat RT.09 Kel.Karya Bakti Kec.Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Setelah menjemput Novi, mobil berangkat menuju Muara Beliti melintasi Jalan Fatmawati-Soekarno. Sesampai di Depan SMA N 5 Ada razia cipta kondisi yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Kota Lubuklinggau "Ketika hendak diberhentikan mobil tersebut tidak mau berhenti dan mencoba menabrak anggota yang sedang melakukan razia," beber Rikwanto." 

- Pukul 11.00 WIB

Melihat gelagat yang tidak baik tersebut, anggota kepolisian mengambil inisiatif untuk mengejar mobil itu. Setibanya di Jalan SMB II Kel. Margamulya ada anggota Polres Lubuklinggau yang mengejar dan melakukan penembakan sebanyak 10 kali tembakan.


Adapun kendaraan Polres Lubuklinggau yang digunakan untuk melakukan pengejaran tersebut adalah kendaraan Mitshubishi Kuda Patroli Lantas. Setelah mobil tersebut berhenti terdapat lebih kurang 6 orang di dalamnya dan 4 orang di antaranya luka tembak dan 1 orang meninggal dunia.

- Pukul 17.40 WIB

Indra kondsinya kritis dan dievakuasi ke Rumah Sakit Palembang.

Keterangan Saksi

1. Iqbal (Warga Sekitar Lokasi Kejadian)

"Mobil berhenti samping Bank Mandiri, dekat parkir, sudah dalam keadaan terkepung dan terpepet. Kemudian petugas yang sempat mengejar nembak dua kali. Kami tidak tahu apa yang ada di dalam," kata Iqbal, warga yang berada di lokasi kejadian.

Setelah itu, lanjut dia, petugas polisi memaksa para penumpang mobil untuk keluar, dimulai dari sopir. Namun, Iqbal mengaku tak menyangka bahwa di dalam mobil masih banyak orang, termasuk perempuan dan anak-anak.

"Di bagian depan pria satu orang dan anak-anak satu dan seorang sopir. Jumlahnya 7 orang. Yang kena tembak bapak-bapak bagian belakang, termasuk ibu-ibu tua itu kena tembak, dan anak-anak itu di bagian kepala. Kami lihat itu waktu mereka dibawa keluar," ungkapnya.

Iqbal melanjutkan, setelah semua penumpang diturunkan, sopir dan satu pria langsung dibawa petugas, sementara lima orang lainnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama.

"Tapi ibu-ibu itu tidak bergerak lagi apa karena sudah meninggal dan atau pingsan saat dibawa ke Rumah sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau karena badannya penuh luka dan keluar dari badannya," ujarnya.

2. Purwanto (Adik Korban Meninggal)


Purwanto (48), adik dari Surini, menuturkan bahwa Surini bersama anak-anaknya pamit kemarin pergi ke Muara Beliti untuk memberikan sumbangan. Dia kaget karena tiba-tiba dapat kabar bahwa saudaranya semua sudah berada di rumah sakit karena kecelakaan.

Fakta - Fakta

1. Pengemudi mobil tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), 


2. Plat Nomor mobil palsu, sebagaimana data STNK, seharusnya mobil tersebut berplat nomor Jakarta atau plat B-1412-PAG dan milik sebuah yayasan.


3. Razia tersebut untuk mengantisipasi curanmor (pencurian kendaraan bermotor, pencurian berat, pencurian kekerasan.


4. Brigadir K berasal dari kesatuan Samapta Bhayangkara Polres Lubuklinggau dan bertugas di kantor Bank BCA di dekat lokasi kejadian. Brigadir K juga memegang surat ikut razia gabungan.


5. Razia diikuti 27 personel Sabhara dan Satlantas di bawah komando Polsel Lubuklinggau Timur.


6. Pengejaran dilakukan hingga sepanjang 1 kilometer (km)


7. Dalam Proses Pengejaran Pengemudi melanggar lampu lalu lintas


8. Dalam Proses pengejaran, pengemudi tidak mengindahkan Tembakan Peringatan oleh Polisi


9. Ketika dirasa mampu, Brigadir K menembak dengan senjata api laras panjang SS1-V2.


10. Jumlah Selongsong Peluru yang ditembakan sejumlah 7 selongsong, sehingga penembakan dilakukan 7x tembakan (Namun menurut Tempo dan Kompas, Jumlah lubang tembakan di mobil mencapai 9 lubang tembakan)


11. Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dengan proses pidana umum karena lalai dalam jalankan tugas. Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. Termasuk pasal 39 KUHP berniat memberhentikan namun lalai dalam bertugas.

Pandangan Yuridis

Definisi

"Kekerasan adalah segala tindakan atau ancaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik, psikologis, seksual atau ekonomi." Pasal 1 ayat (10) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009

"Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang/ sekelompok orang" Pasal 1 ayat (13) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009


Polri sebagai penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat harus mampu menjunjung tinggi HAM dan tidak melanggar HAM karena itu dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menginstruksikan :

Pasal 8 

(1) Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. 

(2) Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya: 

a. menghormati martabat dan HAM setiap orang; 

b. bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; 

c. berperilaku sopan; 

d. menghormati norma agama, etika, dan susila; dan 

e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM. 

Pasal 9

(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan: 

a. asas legalitas; 

b. asas nesesitas; dan 

c. asas proporsionalitas.

(2) Asas legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di dalam perundang-undangan nasional ataupun internasional. 

(3) Asas nesesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan. 

(4) Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan petugas/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum. 

(5) Setiap penerapan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dipertanggungjawabkan. 


Selain itu, dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian menyampaikan :

Pasal 3

Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi :


a. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;

b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;

c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

d. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;

f. masuk akal ( reasonable ), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahanya terhadap masyarakat.

Penjelasan Asas penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah:


1. Asas Keperluan Yaitu : asas yang memberi pedoman bahwa tindakan polisi hanya dapat dilakukan apabila tindakan itu betul-betul diperlukan untuk meniadakan suatu gangguan atau mencegah suatu gangguan. Sedangkan, pengertian gangguan adalah suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian yang dapat berbentuk kerugian materil atau kerugian immaterill. 

2. Asas Masalah Yaitu : asas masalah merupakan patokan, memberi pedoman bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh seorang polisi harus dikaitkan dengan 4 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

3. Asas Tujuan Yaitu : asas yang menghendaki agar tindakan polisi betul-betul tepat dan mencapai sasarannya, guna menghilangkan atau mencegah suatu gangguan yang merugikan. 

4. Asas Keseimbangan Yaitu : Asas yang memberikan pedoman kepada polisi, agar tindakan polisi seimbang dengan alat yang digunakan dan ancaman yang dihadapi. 

Wewenang Diskresi

Penggunaan senjata api adalah salah satu kewenangan kepolisian yang dalam bertindak menuntut penilaian sendiri dari petugas untuk melakukan tindakan segera/diskresi (law in action) bukan hukum dari kamus/buku hukum (Law in the Book) ketika atau sebelum melakukan tindakan

Sehingga diskresi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan atau otoritas/ kewenangan untuk membuat keputusan serta kemudian mengambil tindakan yang dianggap tepat/ sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, yang dilakukan secara bijaksana dan dengan memperhatikan segala pertimbangan maupun pilihan yang memungkinkan.(Indarti Erlyn, Diskresi Polisi, 2002, hal 120).

Hal ini merupakan kewenangan dalam fungsi kepolisian di UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia :

Pasal 2

“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. 

Pasal 18 

(1)  “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”

Namun dalam menjalankan Hak Diskresinya, Polri harus mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 4

“Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan, tetapi tindak kepolisian yang harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum dan norma yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sebelum Menggunakan Kekuatan/Tindakan Keras dalam Perkap No.1 Tahun 2009

Tembakan Peringatan

Pasal 15 

(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan. 

(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya. 

(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternative lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut : 

a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri atau masyarakat ; 

b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka. 

(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

Ketentuan Penggunaan Kekuatan/ Tindakan Keras dalam Perkap No. 8 Tahun 2009

Pasal 45 

"Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/ tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 

a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu; 

b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan; 

c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; 

d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; 

e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; 

f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; 

g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin. 

Kesimpulan

Pertama, Bahwa Pengemudi Mobil dengan sadar melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Mobil yang dikendarai disertai dengan Nomor Polisi (Nopol) Palsu.

Kedua, Bahwa Pengemudi dengan sadar menerobos razia kendaraan bermotor dan lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor hingga hampir menabrak anggota polisi yang tengah bertugas

Ketiga, Bahwa Pengemudi dengan sadar melarikan diri dari kejaran polisi

Keempat, Bahwa Pengemudi dengan sadar melanggar lampu lalu lintas yang dapat membahayakan seluruh penumpang kendaraan bermotor yang dikendarainya dan atau membahayakan seluruh pengguna jalan lainnya.

Kelima, Bahwa Pengemudi dengan sadar tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilakukan oleh anggota Polisi ketika dilakukan pengejaran

Keenam, Bahwa demi melindungi hak dari pengguna jalan lainnya, serta demi melindungi hak dari pengemudi serta seluruh penumpang kendaraan bermotor, polisi melepaskan tembakan ke arah badan, ban kendaraan bermotor untuk menghentikan proses pelarian pengemudi.

Ketujuh, Bahwa Peluru yang ditembakan brigadir K menewaskan Indrayani dan Surini dimana keduanya merupakan penumpang dan merupakan korban dari kelalaian pengemudi.

Kedelapan, Bahwa Ketika Pengemudi telah menghentikan laju kendaraannya, Brigadir K Masih melakukan 2 (dua) kali tembakan ke arah kendaraan dan tidak memberi kesempatan bagi pengemudi untuk menyerahkan diri.

Maka kewenangan diskresi yang diambil oleh Brigadi K merupakan hal yang tepat untuk dilakukan demi melindungi kepentingan umum. Namun tidak dilakukan dalam posisi serta waktu yang tepat dan atau tanpa pertimbangan yang matang.  Selain itu, Brigadir K juga telah melakukan tindakan sewenang - wenang dengan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyerahkan diri sehingga melanggar asas - asas dalam penggunaan kekuatan/tindakan keras yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah sesuai KUHAP. 

"Seorang tersangka tidak dapat diperlakukan  dengan sekehendak hati pemeriksa dengan alasan bahwa dia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, Karena sebagaimana asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dianut dalam di dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu “setiap orang yang diditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Dengan membuat melayangnya nyawa penumpang sehingga tepatlah Brigadir K disangkakan dengan Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP yang berbunyi :

Pasal 359 

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Pasal 360 

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Namun sayangnya, kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini masih terkesan 'sembunyi - sembunyi'. Hal ini mengakibatkan informasi yang sebenarnya menjadi kabur dan susah untuk dikonfirmasi kebenarannya. Bahkan keluarga korban ketika pertama kali dihubungi oleh Polda setempat diinformasikan bahwa telah terjadi tabrakan (kecelakaan lalu lintas) pada korban.

Bagaimana pendapat saudara tentang hal ini? Apakah saudara setuju tentang Hak diskresi yang dilakukan oleh brigadir K?

Silahkan berdiskusi di kolom komentar!


Kronologi Kejadian diambil dari berbagai media seperti :
kompas.com

Tempo.com

Liputan6.com

Tribunews.com


Daftar Peraturan :

KUHP

KUHAP

UU No 2 Tahun 2002

Perkap No 1 Tahun 2009

Perkap No 8 Tahun 2009

Sumber : http://www.hukum-ut.id/2017/04/razia-berdarah-lubuk-linggau-diskresi.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun