(2) Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:Â
a. menghormati martabat dan HAM setiap orang;Â
b. bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;Â
c. berperilaku sopan;Â
d. menghormati norma agama, etika, dan susila; danÂ
e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.Â
Pasal 9
(1) Dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri wajib memperhatikan:Â
a. asas legalitas;Â
b. asas nesesitas; danÂ
c. asas proporsionalitas.