Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Razia Berdarah Lubuklinggau, Hak Diskresi Atau Kesewenang-wenangan?

2 Mei 2017   12:09 Diperbarui: 2 Mei 2017   12:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penembakan

c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah; 

d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum; 

e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum; 

f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi; 

g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin. 

Kesimpulan

Pertama, Bahwa Pengemudi Mobil dengan sadar melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Mobil yang dikendarai disertai dengan Nomor Polisi (Nopol) Palsu.

Kedua, Bahwa Pengemudi dengan sadar menerobos razia kendaraan bermotor dan lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor hingga hampir menabrak anggota polisi yang tengah bertugas

Ketiga, Bahwa Pengemudi dengan sadar melarikan diri dari kejaran polisi

Keempat, Bahwa Pengemudi dengan sadar melanggar lampu lalu lintas yang dapat membahayakan seluruh penumpang kendaraan bermotor yang dikendarainya dan atau membahayakan seluruh pengguna jalan lainnya.

Kelima, Bahwa Pengemudi dengan sadar tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilakukan oleh anggota Polisi ketika dilakukan pengejaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun