c. tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;Â
d. tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;Â
e. penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;Â
f. penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;Â
g. harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan h. kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.Â
Kesimpulan
Pertama, Bahwa Pengemudi Mobil dengan sadar melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Mobil yang dikendarai disertai dengan Nomor Polisi (Nopol) Palsu.
Kedua, Bahwa Pengemudi dengan sadar menerobos razia kendaraan bermotor dan lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor hingga hampir menabrak anggota polisi yang tengah bertugas
Ketiga, Bahwa Pengemudi dengan sadar melarikan diri dari kejaran polisi
Keempat, Bahwa Pengemudi dengan sadar melanggar lampu lalu lintas yang dapat membahayakan seluruh penumpang kendaraan bermotor yang dikendarainya dan atau membahayakan seluruh pengguna jalan lainnya.
Kelima, Bahwa Pengemudi dengan sadar tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilakukan oleh anggota Polisi ketika dilakukan pengejaran