8. Dalam Proses pengejaran, pengemudi tidak mengindahkan Tembakan Peringatan oleh Polisi
9. Ketika dirasa mampu, Brigadir K menembak dengan senjata api laras panjang SS1-V2.
10. Jumlah Selongsong Peluru yang ditembakan sejumlah 7 selongsong, sehingga penembakan dilakukan 7x tembakan (Namun menurut Tempo dan Kompas, Jumlah lubang tembakan di mobil mencapai 9 lubang tembakan)
11. Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dengan proses pidana umum karena lalai dalam jalankan tugas. Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. Termasuk pasal 39 KUHP berniat memberhentikan namun lalai dalam bertugas.
Pandangan Yuridis
Definisi
"Kekerasan adalah segala tindakan atau ancaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik, psikologis, seksual atau ekonomi." Pasal 1 ayat (10) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009
"Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang/ sekelompok orang" Pasal 1 ayat (13) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009
Polri sebagai penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat harus mampu menjunjung tinggi HAM dan tidak melanggar HAM karena itu dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menginstruksikan :
Pasal 8Â
(1) Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia.Â