Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Razia Berdarah Lubuklinggau, Hak Diskresi Atau Kesewenang-wenangan?

2 Mei 2017   12:09 Diperbarui: 2 Mei 2017   12:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penembakan


8. Dalam Proses pengejaran, pengemudi tidak mengindahkan Tembakan Peringatan oleh Polisi


9. Ketika dirasa mampu, Brigadir K menembak dengan senjata api laras panjang SS1-V2.


10. Jumlah Selongsong Peluru yang ditembakan sejumlah 7 selongsong, sehingga penembakan dilakukan 7x tembakan (Namun menurut Tempo dan Kompas, Jumlah lubang tembakan di mobil mencapai 9 lubang tembakan)


11. Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dengan proses pidana umum karena lalai dalam jalankan tugas. Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. Termasuk pasal 39 KUHP berniat memberhentikan namun lalai dalam bertugas.

Pandangan Yuridis

Definisi

"Kekerasan adalah segala tindakan atau ancaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik, psikologis, seksual atau ekonomi." Pasal 1 ayat (10) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009

"Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang/ sekelompok orang" Pasal 1 ayat (13) dalam Perkap No. 8 Tahun 2009


Polri sebagai penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat harus mampu menjunjung tinggi HAM dan tidak melanggar HAM karena itu dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menginstruksikan :

Pasal 8 

(1) Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun