Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Razia Berdarah Lubuklinggau, Hak Diskresi Atau Kesewenang-wenangan?

2 Mei 2017   12:09 Diperbarui: 2 Mei 2017   12:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penembakan

Keenam, Bahwa demi melindungi hak dari pengguna jalan lainnya, serta demi melindungi hak dari pengemudi serta seluruh penumpang kendaraan bermotor, polisi melepaskan tembakan ke arah badan, ban kendaraan bermotor untuk menghentikan proses pelarian pengemudi.

Ketujuh, Bahwa Peluru yang ditembakan brigadir K menewaskan Indrayani dan Surini dimana keduanya merupakan penumpang dan merupakan korban dari kelalaian pengemudi.

Kedelapan, Bahwa Ketika Pengemudi telah menghentikan laju kendaraannya, Brigadir K Masih melakukan 2 (dua) kali tembakan ke arah kendaraan dan tidak memberi kesempatan bagi pengemudi untuk menyerahkan diri.

Maka kewenangan diskresi yang diambil oleh Brigadi K merupakan hal yang tepat untuk dilakukan demi melindungi kepentingan umum. Namun tidak dilakukan dalam posisi serta waktu yang tepat dan atau tanpa pertimbangan yang matang.  Selain itu, Brigadir K juga telah melakukan tindakan sewenang - wenang dengan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyerahkan diri sehingga melanggar asas - asas dalam penggunaan kekuatan/tindakan keras yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah sesuai KUHAP. 

"Seorang tersangka tidak dapat diperlakukan  dengan sekehendak hati pemeriksa dengan alasan bahwa dia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, Karena sebagaimana asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dianut dalam di dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yaitu “setiap orang yang diditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Dengan membuat melayangnya nyawa penumpang sehingga tepatlah Brigadir K disangkakan dengan Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP yang berbunyi :

Pasal 359 

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Pasal 360 

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun