(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.Â
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.Â
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternative lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut :Â
a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri atau masyarakat ;Â
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka.Â
(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.
Ketentuan Penggunaan Kekuatan/ Tindakan Keras dalam Perkap No. 8 Tahun 2009
Pasal 45Â
"Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/ tindakan keras harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:Â
a. tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;Â
b. tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;Â