Mohon tunggu...
My Hukum
My Hukum Mohon Tunggu... -

Penyambung lidah Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka melalui tulisan yang dipublikasikan di www.hukum-ut.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Razia Berdarah Lubuklinggau, Hak Diskresi Atau Kesewenang-wenangan?

2 Mei 2017   12:09 Diperbarui: 2 Mei 2017   12:27 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penembakan

e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;

f. masuk akal ( reasonable ), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahanya terhadap masyarakat.

Penjelasan Asas penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah:


1. Asas Keperluan Yaitu : asas yang memberi pedoman bahwa tindakan polisi hanya dapat dilakukan apabila tindakan itu betul-betul diperlukan untuk meniadakan suatu gangguan atau mencegah suatu gangguan. Sedangkan, pengertian gangguan adalah suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian yang dapat berbentuk kerugian materil atau kerugian immaterill. 

2. Asas Masalah Yaitu : asas masalah merupakan patokan, memberi pedoman bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh seorang polisi harus dikaitkan dengan 4 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

3. Asas Tujuan Yaitu : asas yang menghendaki agar tindakan polisi betul-betul tepat dan mencapai sasarannya, guna menghilangkan atau mencegah suatu gangguan yang merugikan. 

4. Asas Keseimbangan Yaitu : Asas yang memberikan pedoman kepada polisi, agar tindakan polisi seimbang dengan alat yang digunakan dan ancaman yang dihadapi. 

Wewenang Diskresi

Penggunaan senjata api adalah salah satu kewenangan kepolisian yang dalam bertindak menuntut penilaian sendiri dari petugas untuk melakukan tindakan segera/diskresi (law in action) bukan hukum dari kamus/buku hukum (Law in the Book) ketika atau sebelum melakukan tindakan

Sehingga diskresi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan atau otoritas/ kewenangan untuk membuat keputusan serta kemudian mengambil tindakan yang dianggap tepat/ sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, yang dilakukan secara bijaksana dan dengan memperhatikan segala pertimbangan maupun pilihan yang memungkinkan.(Indarti Erlyn, Diskresi Polisi, 2002, hal 120).

Hal ini merupakan kewenangan dalam fungsi kepolisian di UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun