Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rupiah, Dinar-Dirham, dan Pengecualiannya

5 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:10 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang dirham. (Thinkstock via kompas.com)

Akan tetapi bukan itu alasan Pemerintah melarang bitcoin sebagai alat transaksi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang karena penggunaan bitcoin sebagai alternatif alat pembayaran karena bisa mengganggu kestabilan keuangan negara. Nilai 1 bitcoin setara dengan Rp 53juta.

Selain itu nilai penggelembungan bitcoin yang tidak terkontrol bisa merugikan bagi masyarakat yang memilikinya (investor), sehingga pemerintah tidak berani menjamin kerugian apabila turunnya nilai bitcoin.

Ada unsur spekulasi yang tidak terkontrol atas fluktasi nilai bitcoin. Hal ini menjadi menarik masyarakat untuk berinvestasi pada bitcoin, sebaliknya pemerintah melihat fluktuasi tersebut bisa merugikan masyarakat.

Oleh karena itu untuk melindungi masyarakat Indonesia dan sekaligus menghindari gejolak keuangan yang tidak dikehendaki, pemerintah melalui OJK melarang bitcoin dan sejenisnya di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun