Akan tetapi bukan itu alasan Pemerintah melarang bitcoin sebagai alat transaksi. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang karena penggunaan bitcoin sebagai alternatif alat pembayaran karena bisa mengganggu kestabilan keuangan negara. Nilai 1 bitcoin setara dengan Rp 53juta.
Selain itu nilai penggelembungan bitcoin yang tidak terkontrol bisa merugikan bagi masyarakat yang memilikinya (investor), sehingga pemerintah tidak berani menjamin kerugian apabila turunnya nilai bitcoin.
Ada unsur spekulasi yang tidak terkontrol atas fluktasi nilai bitcoin. Hal ini menjadi menarik masyarakat untuk berinvestasi pada bitcoin, sebaliknya pemerintah melihat fluktuasi tersebut bisa merugikan masyarakat.
Oleh karena itu untuk melindungi masyarakat Indonesia dan sekaligus menghindari gejolak keuangan yang tidak dikehendaki, pemerintah melalui OJK melarang bitcoin dan sejenisnya di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI