Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rupiah, Dinar-Dirham, dan Pengecualiannya

5 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:10 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang dirham. (Thinkstock via kompas.com)

Selain itu juga tidak wajib menggunakan Rupiah adalah kegiatan usaha dalam valuta asing, transaksi surat berharga yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing dan transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan UU (Pasal 5 PBI Wajib Rupiah).

Penggunaan uang elektronik diperbolehkan di Indonesia karena penyelenggaraan uang elektronik dianggap sebagai instrumen pembayaran non tunai dan tetap wajib/harus dilakukan dalam mata uang rupiah.

Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) Penyelenggara uang elektronik bisa dilakukan oleh bank atau badan usaha bukan bank yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (Perseroan Terbatas).

Berdasarkan hal-hal tersebut masyarakat bisa menikmati uang elektronik yang disimpan dalam chip kartu-jkartu yang diterbitkan bank (Brizzi, Flazz).

Selain itu masyarakat dapat melakukan transaksi secara on line dengan pihak bank. Tidak dibutuhkan lagi kehadiran pisik di bank untuk melakukan transfer karena ada uang elektronik yang tersimpan dalam server bank.

Pembayaran-pembayaran melalui Jenius, Gopay, Ovo tanpa membawa uang tunai bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel karena ada uang elektronik yang tersimpan di server penyelenggara uang elektronik.

Penggunaan dinar dan dirham di Indonesia juga diperbolehkan sepanjang dinar dan dirham dijadikan sebagai alat komoditi. Dinar dan dirham diperbolehkan untuk diperjual belikan. Hal yang dilarang adalah apabila digunakan untuk alat pembayaran suatu transaksi.

Pada awal tahun 2000 an PT Aneka Tambang Tbk memproduksi dinar, dirham yang standarnya diawasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN) dan London Bullion Market Association (LBMA). LBMA merupakan sebuah lembaga pengatur standar harga emas aktual yang berlaku di masyarakat dan harga emas tetap (fixed gold price). Peran pengaturan ini dilakukan melalui proses investigasi dan inspeksi terhadap lembaga-lembaga pencetak mata uang (refiners) dinar dan dirham diseluruh dunia dan sekaligus berfungsi sebagai biro pemasarannya.

Kemungkinan tersandung masalah pidana atas dinar dan dirham yang diperlakukan sebagai komoditi adalah masalah penipuan (Pasal 378 KUHPidana). Hal ini disebabkan karena berat dan atau kadar emas/perak dari dinar dan dirham yang diperjual belikan tidak standar sehingga merugikan pembeli.

Uang elektronik yang dilarang di Indonesia adalah Bitcoin atau uang elektronik untuk investasi sejenis yang namanya macam-macam seperti Ethereum, Monero, IOTA. Penggunaan uang elektronik bitcoin dan sejenisnya banyak digunakan dalam dunia kejahatan, seperti hasil korupsi, uang mafia dari hasil kejahatan narkoba, pemerasan, prostitusi dan uang untuk pembiayaan terorisme.

Dunia kejahatan menggunakan bitcoin dan sejenisnya untuk melakukan pencucian uang. Hal itu bisa terjadi karena transaksi bitcoin boleh dengan indetitas samaran dan tidak tercatat di perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun