Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rupiah, Dinar-Dirham, dan Pengecualiannya

5 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:10 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang dirham. (Thinkstock via kompas.com)

Tujuannya menggunakan dinar dan dirham agar mata uang  negara-negara Islam lebih tahan dan stabil nilainya dari ancaman digerus inflasi dan kurs mata uang lain di dunia Internasional.

Selanjutnya gagasan kembali ke dinar dan dirham kembali bergaung yang diinisiasi oleh Menteri Negara dan BUMN Indonesia, Sugiharto yang disampaikan di dalam Konferensi ke-12 mata uang  negara-negara Asean. Kalau tadi Mahatir mengajak  negara-negara Islam kemudian Sugiharto mengajak  negara-negara Asean dalam Konferensi yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 19 September 2005 menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar di negaranya masing-masing.

Alasannya adalah sama, yaitu agar mata uang  negara-negara Asean menjadi stabil nilainya karena dinar dan dirham merupakan uang instrinsik. Bahan pembuatnya yang terdiri dari logam mulia emas dan perak cenderung stabil di dunia. Dengan demikian nilai mata uang intrinsik yang terbuat dari emas akan susah digoyahkan oleh transaksi keuangan dan perekonomian antar negara. Akibatnya nilai uang intrinsik tidak gampang tergerus inflasi dan nilai kursnya menjadi stabil.

Sebagai contoh apabila kita mempunyai "uang fiat" Rupiah, kalau kita mau berbelanja ke Malaysia, maka kita akan menukar dengan mata uang ringgit. Dengan pertukaran dari rupiah ke ringgit pemilik uang sudah rugi karena selisih kurs. Ini terbukti apabila si pemilik uang tidak jadi berbelanja dan mengembalikan uang ringgitnya kembali ke rupiah, maka nilai uang rupiahnya tidak akan sama dengan nilai semula, pasti akan berkurang.

Bayangkan apabila orang yang sama pindah-pindah traveling dan menukarkan uangnya di setiap negara dan tanpa membelajakan uangnya, lama-kelamaan uangnya akan habis, padahal tidak berbelanja sama sekali.

Hal yang sama tidak terjadi apabila kita membawa uang intrinsik berupa dinar dan dirham, nilainya tidak tergerus oleh kurs karena bahan pembuatnya yaitu emas dan perak nilainya akan sama diberbagai negara di dunia karena mengacu kepada harga emas dan perak dunia, tidak mengacu kepada nilai kurs.

Namun semua gagasan-gagasan tersebut berakhir sebatas gagasan. Bisa jadi gagasan tersebut mendapat kesulitan karena penyediaan bahan pembuat uang dari logam mulia akan menemui kesulitan untuk penyediaan dalam jumlah besar.

Hal itu terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 B UUD 1945. Dalam pasal UU Mata Uang tidak ada sama sekali disinggung tentang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah.

Kelemahan lain uang intrinsik adalah adanya kesulitan praktis di lapangan karena nilai uang intrinsik 1 dinar (setara Rp 4 juta ) dan 1 dirham (setara Rp 73 ribu ) relatif nominal besar. Sehingga pertukaran dan kembalian hasil belanjaan akan kembali lagi menjadi uang fiat. Konsekwensinya penggunaan uang intrinsik menjadi tidak konsisten yang akhirnya berakibat tidak akan efektif.

Di samping itu nilai mata uang suatu negara secara teoritis tetap dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi dan keuangan negara tersebut, uang intrinsik tidak bisa membendung tergerusnya nilai mata uang dari inflasi dan selisih kurs (nilai ekstrinsik eksternal).

Berdasarkan beberapa alasan tersebut kemungkinan kelebihan-kelebihan uang intrinsik tidak lagi praktis dan tidak efektif untuk menjadi pilihan menjadi uang yang sah bagi  negara-negara merdeka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun