Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rupiah, Dinar-Dirham, dan Pengecualiannya

5 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:10 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang dirham. (Thinkstock via kompas.com)

Untuk menegakkan ketentuan ini BI dan polisi pernah melakukan razia di hotel-hotel di Bali yang diduga telah cenderung menerima valuta asing dibandingkan rupiah, bahkan mencantumkan harga kamarnya dalam mata uang US dollar dan mata uang asing lainnya.

Aturan-aturan lain sebelum adanya UU Mata Uang yang masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHPidana) meliputi tentang pembuatan dan pengedaran mata uang tandingan dan pemalsuan mata uang.

Pasal 9 dan 11 KUHPidana melarang siapapun untuk membuat dan mengedarkan benda semacam mata uang untuk menandingi mata uang yang berlaku sah. Ancaman untuk kedua perbuatan yaitu membuat dan mengedarkan mempunyai ancaman hukuman yang tinggi yaitu maksimal dapat dihukum penjara 15 tahun.

Akhir-akhir ini beredar video yang menarik perhatian masyarakat adanya pasar muamalah yang menggunakan dinar, dirham dan fulus sebagai alat tukar transaksi perdagangan di pasar tersebut.

Pasar yang berlokasi di Depok yang hanya buka 2 kali seminggu menjajakan berbagai keperluan masyarakat seperti barang sembako, makanan dan minuman. Pasar tersebut menjadi viral karena mata uang yang digunakan untuk tramsaksi jual beli tidak menggunakan rupiah, tapi menggunakan dinar dan dirham.

Padahal jelas-jelas pasar tersebut berlokasi di Depok wilayah teritorial Indonesia yang sesuai dengan ketentuan UU mewajibkan rupiah sebagai alat bayar yang sah.

Perkembangan terakhir dari viralnya pasar muamalah yang menggunakan alat bayar dinar dan dirham berakhir dengan ditangkapnya Zaim Saidi (ZS) hari Selasa 2 Februari 2021.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, ZS merupakan inisiator, pengelola, pemilik lahan dan penyedia lapak Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabarnya motif ZS mendirikan pasar muamalah ingin mengikuti pasar seperti zaman Muhammad SAW.

Polri mempunyai bukti diantaranya video viral penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di pasar tersebut.

ZS tersangka pelanggaran kewajiban transaksi menggunakan Rupiah dan akan dijerat dengan Pasal 9 KUHpidana dan Pasal 33 UU Mata Uang (Kompas 4 Februari 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun