Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Rupiah, Dinar-Dirham, dan Pengecualiannya

5 Februari 2021   12:08 Diperbarui: 5 Februari 2021   18:10 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang dirham. (Thinkstock via kompas.com)

Kalau memperhatikan Pasal yang akan dikenakan pada ZS nampaknya polisi memiliki bukti awal bahwa ZS tidak sekedar menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi, nampaknya juga memproduksi atau membuat dinar dan dirham.

Kalau sekedar menggunakan mata uang selain rupiah untuk transaksi polisi akan menggunakan Pasal 33 Mata uang yang hukuman maksimalnya hanya 1 tahun tetapi polisi juga mengenakan Pasal 9 KUHPidana yang ancamannya maksimal 15 tahun.

Pasal 9 KUHPidana adalah pasal yang dikenakan apabila seseorang membikin, memproduksi benda semacam uang untuk menandingi mata uang yang sah. Dalam hal ini nampaknya ZS memproduksi sendiri dinar dan dirham untuk menggantikan rupiah sebagai alat tukar.

Polisi nampaknya agak "overacting" menerapkan Pasal 9 KUHPidana untuk menangkap ZS, mungkin hal ini dipicu karena kegiatan pasar muamalah sempat viral di tengah masyarakat. Polisi merasa kecolongan karena syahdan pasar ini telah beroperasi sejak tahum 2014 tanpa terusik.

Penggunaan Pasal 9 KUHPidana seharusnya selain membuat uang tandingan dari alat bayar yang sah (rupiah) sebagai alat tukar (dinar, dinar, fulus) juga harus memenuhi unsur untuk mengacaukan peredaran uang yang mengganggu perekonomian negara (penjelasan Pasal 9 KUHPidana)

Kalau melihat skala pasar muamalah Depok, nampaknya tidak akan sampai mengganggu peredaran rupiah dan akan menggoyahkan perekonomian negara, sehingga ZS terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Apalagi di pasar muamalah tersebut tidak murni menggunakan mata uang dinar dan dirham, karena nilai dinar relatif besar (setara Rp4juta), maka pengembalian transaksi tetap menggunakan rupiah.

Hal yang paling mungkin dituduhkan kepada ZS adalah sebatas menggunakan alat tukar selain rupiah yang ancaman hukumannya maksimal kurungan selama 1 tahun penjara.

Seharusnya polisi mengedepankan sistim pemidanaan keadilan restoratif seperti visi Kapolri baru Jendral Listyo Sigit Prabowo karena motif ZS bukan untuk mengacaukan perekonomian negara dengan cara mengganggu peredaran rupiah sebagai uang yang resmi. Motifnya hanya sekedar ingin mengikuti pasar seperti zaman rasulullah Muhammad SAW.

Harapan masyarakat dalam kasus ini Polri tidak semata-mata menegakkan hukum membabi buta dengan tujuan menghukum dengan hukuman penjara.

Pengecualian.

Ada beberapa pengecualian di mana bisa menggunakan mata uang lain selain rupiah di wilayah Indonesia antara lain, transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan hibah dari dan keluar negeri, transaksi perdagangan luar negeri, simpanan di bank dalam bentuk valas atau transaksi pembiayaan internasional (Pasal 4 PBI Wajib Rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun