Sementara dengan kemajuan teknologi penggunaan uang intrinsik dan uang fiat mulai diambil alih oleh uang elektronik. Uang elektronik yang hanya ada di dunia maya dan tidak mempunyai ujud sebagaimana uang intrinsik dan uang fiat, mulai digemari masyarakat karena adanya kemajuan teknologi informasi.
Uang elekronik dianggap lebih praktis dan aman dari pencurian karena tersimpan di dalam chip kartu (misal uang elekronik yang diterbitkan bank) atau yang disimpan dalam server penerbit yang berada di dalam negeri (Jenius, Go Pay, Ovo dan sejenisnya) atau yang disimpan dalam server luar negeri (Bitcoin, Etherium dan sejenisnya).
Rupiah Sebagai Mata Uang Resmi.
Uang selain mempunyai nilai instrinsik dan ekstrinsik juga mempunyai nilai lain yaitu nilai emosional kebanggaan sebagai bangsa merdeka. Dalam Pasal 23 B Undang-Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa macam/jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Pasal 1(2 dan 3) dan Pasal 2 (1) Undang-Undang Mata Uang ditetapkan Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah teritorial Negara Kesatuan Indonesia.
Oleh karena mata uang yang sah Rupiah di Indonesia tidak hanya sebagai simbol kedaulatan negara merdeka, juga merupakan instrumen moneter bagi Pemerintah untuk mengendalikan perekonomian dan keuangan, maka Bank Indonesia menguatkan pengaturan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan Pasal 2 (1) Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan RI (PBI Wajib Rupiah) setiap pihak wajib menggunakan "Rupiah" dalam transaksi yang dilakukan di Indonesia.
Transaksi yang dimaksud adalah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya (Pasal 2 (2) PBI Wajib Rupiah).
Konsekwensi dari Rupiah sebagai mata uang yang sah dan kewajiban menggunakannya di Indonesia mengakibatkan pihak yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksinya diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200jt (Pasal 33 (1) UU Mata Uang).
Selain ada kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah di Indonesia juga dilarang bagi setiap orang menolak menerima Rupiah karena menolak menerima transaksi dalam Rupiah akan diancam dengan pidana yang sama, kecuali apabila terdapat keraguan keaslian Rupiah yang diterimanya. (Pasal 33 (2) UU Mata Uang jo Pasal 10 (2) PBI Wajib Rupiah).
Untuk mengukuhkan dan mendukung pelaksanaan kewajiban menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam Rupiah (Pasal 11 PBI Wajib Rupiah).