5. Orang yang mendapat bagian 1/8
> Istri
6. Orang yang mendapat 2/3
>Dua anak perempuan atau lebih jka tidak ada anak laki-laki
>Dua orang anak perempuan dari anak laki-laki(cucu)
>Saudara perempuan seibu sebapak
Ashabah
Ashabah artinya kerabat seorang dari jurusan ayah, sedangkan Menurut fuqaha adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah dipastikan besar kecilnya yang telah disepakati oleh seluruh fuqaha dan belum disepakati oleh mereka. Ashabah merupakan orang yang menghabiskan seluruh harta yang meninggal setelah dibagi Menurut bagian masing-masing.
Ashabah ini dibagi menjadi dua yaitu, [1] ashabah an-nasabiyah yaitu sebab mewarisi karena adanya hubungan nasab. Dibagi menjadi tiga yaitu ashabah bi an-nafs, ashabah bi al ghair, ashabah ma'al ghair. [2] ashabah as-sababiyah yaitu peristiwa sumpah setia antara dua orang/lebih yang tidak memiliki hubungan nasab untuk bersumpah akan saling waris-mewarisi jika salah seorang dari mereka meninggal dunia.
Hijab
Secara etimologi hijab artinya penutup, penghalang, takbir, tirai, ataupun sekat, sedangkan secara terminology adalah ahli waris yang dapat menutup/menghalangi ahli waris yang lain untuk memperoleh bagian-bagian tertentu harta warisan.