Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Waris" Dra. Amal Hayati M.Hum, Rizki Muhammad Haris S.H.I, Zuhdi Hasibuan SH.I

13 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:22 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Bapak

4. Kakek dari pihak bapak

5. Saudara laki-laki kandung

6.Saudara laki-laki sebapak saja

7.Saudara laki-laki seibu saja

8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9.Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10.Saudara laki-laki bapak (paman)

11.Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja

12.Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang kandung

13. Anak laki-laki saudara bapak laki-laki (paman) yang sebapak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun