Kedudukan Hukum Kewarisan Dalam
 Sistem Hukum Islam
Hukum islam mengatur beberapa bidang, anatara lain bidang hukum kekeluargaan yang meliputi hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum waris, siapa saja berhak dan berapa bagian setiap ahli waris serta bagaimana harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris semua di atur dalam Al-Qur'an karena setiap orang pasti akan mengalami kematian dan menimbulkan peristiwa kewarisan sepanjang rukun kewarisannya terpenuhi. Â Kewarisan menyangkut harta benda yang bila tidak diberikan ketetntuan akan mudah menimbulkan sengketa antara para ahli waris.
Factor yang melahirkan hak kewarisan islam yaitu factor seiman maka yang tidak seiman tidak dapat hak dla kewarisan. Factor hubungan darah, factor menurut pandangan imam syafi'i dan ahli-ali fiqh. Factor hubungan perkawinan yaitu suami-istri.
 Asas- Asas Hukum Kewarisan Islam
Asas ijabari (memaksa), melakukan sesuatu di luar kehendak sendiri. Dalam hal waris maksudnya adalah "terjadinya peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup dengan sendirinya, maksudnya tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan kehendak pewaris semasa hidup tidak dapat menolak atau menghalangi terjadinya peralihan tersebut.
Asas Bilateral,harta warisan beralih pada 2 arah, maksudnya setiap orang menerima hak kewarisn dari sua belah pihak yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan pihak garis keturunan perempuan.
Asas individual, harta waris dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara oerseorangan. masing-masing ahli waris berhak menerima bagian secara tanpa terikat dengan hali waris lain.
Asas Keadilan berimbang, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yag diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.
Asas kematian, harta yang dapat setelah seseorang meninggal dunia. Â
sebab kewarisan dan sebab terhalangnya
Sebab- sebab kewarisan
Adanya hubungan keluarga (al-qarabah)
Hubungan perkawinan
Adanya kegiatan seorang memerdekakan orang lain dari pebudakan (al-wala')
Adannya hubungan agama
Sebab-sebab terhalag kewarisan.
Pembunuhan,
Menurut ulama mazhab hanfiyah menjelaskan bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang: pembunuhan yang dapat di berlakukan qishas, pembunuhan yang hukumannya berupa kafarat, Â pembunuhan khilaf, pembunuhan di anggap khilaf.
Berbeda agama, hukum ini disepakati 4 imam
Perbudakan (al-'abd), para ulama sepakat bahwa seorang budak terhalang untuk menerima warisan karenan dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Berbeda negara, karenan memiliki banyak perbedaan baik dari domisili, pemimpin, kedaulatan, dan tidak ada ikatan kekuasaan dengan negara lain.
Ashabul Furud
Waris telah ditetpkan dalam qur'an surat An-Nisa' ayat 11-14 terkait dengan bagian-bagian dan siapa yang berhak menerima. Orang yang kemungkinan dapat harta orang yang sudah meninggal dunia ada 25 orang diantaranya 15 pihak laki-laki dan 10 orang pihak perempuan.
* Dari golongan laki-laki
1. Anak laki-laki
2. Cucu dari pihak anak laki-laki