Ahli waris yang dihijab antara lain, nenek dihijab ibu, kakek dihijab ayah. Saudara seibu dapat dihijab anak, bapak,kakek. Saudara sebapak dihijab bapak, anak laki-laki, saudaralaki-laki sekandung. Saudara kandung dihijab anak laki-laki, cucu, bapak. Cucu laki-laki satau perempuan dari anak laki-laki dihijab oleh anak.
Zawil Arham
Secara etimologi artinya yang mempunyai kasih saying, sedangkan secara terminology adalah para ahli waris selain sahib al-furuddarah dan ashabah, baik laki-laki maupun perempuan serta seorang ataupun banyak. Cara pembagian untuk zawil arham adalah jika zawil arham itu hanya seorang diri, baik laki-laki maupun perempuan menerima seluruh harta peninggalan atau sisa harta peninggalan setelah diambil fardh salah seorang suami/istri bila ia mewarisi bersama dengan seorang suami/istri. Â
Azas-azas pembagian harta warisan yaitu, [1] Al-Qarabah, dekatnya hubungan kerabat dengan orang yang meninggal. [2] At-Tanzil, penempatan kepada status kerabat yang menyebabkan adanya pertalian nasab dengan mayit. {3] Ar-Rahim, kerabat.
Aul dan Radd
Aul menurut ulama faradiyun adalh betambahnya jumlah bagian zawil furud atau berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Terjadi apabila terdapat banyak ahli waris yang berhak memperoleh warisan, sehingga menghabiskan harta warisan tetapi masih ada ahli waris lainnya yang belum mendapat bagian.
Pada zaman nabi masalah aul ini belum muncul karena tidak ada kasus yang menuntut penyelesaian dengan cara ini. Kasus ini muncul pertama kali pada zaman sahabat Umar Bin Khatab di tanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan dimana ahli waris terdiri suami, dan 2 saudara perempuan sekandung. Jadi suami mendapat karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung 2/3. Beliau tidak tau siapa yang mereka harus didahulukan. Sebab sekiranya beliau telah mengetahui, beliau tidak menemui kebimbangan. Setelah itu disampiakan permasalahan ke Zaid Bin Tsabit dan Abbas bin Abd Muthalib. Dab abbas mengusulkan untuk di aulkan saja. Zaid menyelesaikan dengan cara aul yaitu dengan di naikkan angka asal masalah sebesar angkah jumlah bagian yang diterima ahli waris semula. Penyelesaian masalah aul in disepakati oleh para sahabat, tabi'i dan para imam madzhab. Namun di tentang oleh abbas.
Radd artinya mengembalikan. Sedangkan menurut istilah yaitu pengembalian bagian yang tersisa dari bagian zawul furud nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar kecilnya bagian masing-masing bila tidak ada lagi orang lain yang berhak menerima.
Rukun radd adalah adanya ashabul furud, adanya kelebihan harta peninggalan setelah dibagika kepada masing-masing ashabul furud, tidak ada ahli waris ashabah.
Macam Macam Kewarisan
 Kewarisan gharawain yaitu permasalahan pada ilmu mawaris yang mana apabila ahli waris hanya terdiri dari suami, ayah, dan ibu, ataupun istri, ayah, dan ibu. Masalah ghawarain adalah salah satu masalah dalam kewarisan yang pernah diputuskan oleh umar dan diterima oleh mayoritas sahabat dan diikuti oleh jumhur ulama. Masalah ini terjadi waktu penjumlahan beberapa furudh dalam satu kasus kewarisan yang hasilnya tidak memuaskan beberapa pihak.