Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Waris" Dra. Amal Hayati M.Hum, Rizki Muhammad Haris S.H.I, Zuhdi Hasibuan SH.I

13 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:22 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khuntsa artinya lemah atau pecah. Sedangkan istilah yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan). Macamnya ada dua yaitu khuntsa musykil yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, jika ia membuang air kecil melewati kedua alat kelamin bersam-sama. Khuntsa ghair musykil, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda, namun statusnya sudah diketahui bahwa statusnya laki-laki ketuka membuang air kecil.

Ahli waris khuntsa musykil yaitu [a] hat bunuwwah (garis anak) yaitu anak dan cucu. [b] jihat ukhuwwah (garis paman). [c] jihat 'umumah (agris paman), dua orang yaitu paman dan anak paman. [c] jihat wala' (perwalian bidak), yaitu mu'tiq.

 

Wasiat

Pemberian hak milik secara suka rela yang dilaksanakan setelah pemberinya wafat. Seseuai syara' yaitu pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat itu, sesudah orang yang berwasiat meninggal dunia. Pebedaan dengan hibah, karena kalua hibah yaitu terjadi pada saat itu juga dan hibah berupa barang.

Wasiat dilaksanakan dengan landasan hukum yaitu al-qur'an surat al- baqarah: 180, al-maidah : 106. Seta hadits rasulullah yang artinya "diriwayatkan dari bukhari dan muslim, dari ibnu umar r.a dia berkata, "rasulullah saw bersabda, hak bagi orang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak di wariskan, sesudah bermalam selama dua malam, tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikan" ibnu umar berkata "tidak berlalu bagiku satu malam pn sejak aku mendengar rasulullah saw mengucapkan hadist itu, kecuali wasiat selalu berrada disisiku".

 hukum wasiat terdapat banyak yaitu dikatakan wajib jika dalam keadaan masunusia mempunyai kewajiban seperti utang,zakat, dll. Wasiat dikatakan sunah jika diperuntukkan kepada kebajikan, karib kerabat, orang kafir, dan orang saleh. Wasiat haram jika merugikan ahli waris. Wasiat dikatakan makruh jika orang yang berwasiat sedikit hartanya sedang dia mempunyai ahli waris yang membutuhkan hartanya.

Adapun rukun wasiat yaitu harus :

[1]Ada pewasiat,

[3]Ada yang diberi wasiat

[3]Ada sesuatu yang diwasiatkan, berupa harta atau manfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun