Kewarisan masyarakah (berserikat) yaitu persoalan khusus yakni khusus untuk meyelesaikan persoalan warisan antara saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan) dengan saudara laki-laki sekandung. Musyarakah ahli warisnya yaitu; suami, ibu atau nenek, saudara laki-laki atau perempuan seibu, saudara laki-laki sekandung.
Kewarisan munasakhat (memindahkan) yaitu meninggalnya sebagian ahli waris yang sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Bila bagian berpindah pada ahli waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak waris, maka hak waris berpindah kepada ahli waris. Macam-macam kewarisan munasakhat dibagi menjadi 3 yang sesuai dengan keadaan.
Kewarisan mafqud (hilang) yaitu orang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahhui domisilinya, dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya. Bisa disebut juga orang yag tidak diketahui keberadaanya. Tenggang waktu lamanya si mahfud pergi terdapat beberapa pendapat salah satunya yaitu imam malik yang berpendapat menetapkan waktu yang dipeebolehkan bagi hakim memberi vonis kematian si mafqud ialah empat tahun.
Hak Waris Anak Dalam Kandungan (mirats al-haml)
Al-hamlu (hamil) dalam Bahasa arab adalah bentuk mashdar (infinitive) dari kata hamalat. dikatakan "al-mar'atu hamil ma haamilatun idsaa kaanat hublaa" (Wanita itu hamil apabila ia sedang mengandung janin). Menurut istilah yaitu janin yang dikandung dalam perut ibunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Syarat dari ahli waris yaitu keberadaannya (hidup) ketika pewaris wafat. Jadi maka janin yang masih di dalam kandungan ibuya belum dapat ditentukan hak warisnya, karena belum dapat diketahui secara pasti keadaannya, apakah bayi tersebut lahir selamat atau tidak, laki-laki atau perempuan dan satu atau kembar. Setelah lahir jika masih selamat maka bayi tersebut sudah bisa dikatakan ahli waris , namun dengan sebaliknya jika tidak selamat maka dinyatakan bahwa ahli waris tidak ada ketika pewaris wafat.
Janin dalam kandungan berhak menerima waris dengan memenuhi tiga persyaratan: [a] janin tersebut diketahui secara pasti keberadaanya dalam kandungan ibunya Ketika muwaris wafat. [b] bayi dalam keadaan hidup Ketika keluar dari perut ibunya. [c] matinya muwaris.
Batas waktu keluarnya bayi dari dalam kandungan ialah maksimal dua tahun sejak kematian pewaris, jika bayi yang ada dalam kandungan itu pewaris. Pernyataan tersebut merupakan pendapat mazhab hanafi dan imam ahmad. Sedangkan mazhab syafi'i dan maliki berpendapat bahwa janin dalam kandungan maksima; empat tahun. Pendapat inilah yang paling akurat dalam mazhab imam ahmad.
Keadaan janin juga berpengaruh dalam hak waris. Keadaan pertama yaitu seluruh harta waris yang ada dibagikan kepada ahla waris yang ada secara langsung tanpa harus menunggu kelahiran janin, karena janin tersebut tidak termasuk ahli waris dalam segala kondisi. Keadaan kedua yaitu seluruh harta waris yang dibagikan kepada ahl waris dengan menganggap bahwa janin yang dikandung adalah salah satu dari ahli waris, namun sementara pembagian di bekukan.
Keadaan ketiga yaitu keadaanya hanya saja hak waris yang dimiliki berbeda (bisa laki-laki dan perempuan maka dalam keadaan tu hendaknya kita diberikan dua ilustrasi dan memberkukan untuk janin dari bagian yang maksimal. Keadaan keempat yaitu apabila bagian janin dalam kandungan tidak berubah baik sebagai laki-laki maupun perempuan, maka disisihkan bagian warisnya dan berikan bagian ahli waris yang ada secara sempurna.
Pembagian Waris Khuntsa Musykil