>Dua saudara atau lebih dari saudara seibu
3. Orang yang mendapat
>Suami jika meninggalkan anak
>Istri
4. Orang yang mendapat 1/6
> Ibu jika bersama anakbapak si mayat jika yang meninggal mempunyai anak laki-laki
>Nenek jika ibu tidak ada
>Cucu perempuan dari pihak nak laki-laki
>Kakek (bapak dari bapak)
>Saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan
>Saudara perempuan yang sebapak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!