Mohon tunggu...
Gufron Ali Purnomo
Gufron Ali Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Waris" Dra. Amal Hayati M.Hum, Rizki Muhammad Haris S.H.I, Zuhdi Hasibuan SH.I

13 Maret 2024   11:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:22 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Orang yang mendapat bagian 1/8

> Istri

6. Orang yang mendapat 2/3

>Dua anak perempuan atau lebih jka tidak ada anak laki-laki

>Dua orang anak perempuan dari anak laki-laki(cucu)

>Saudara perempuan seibu sebapak

Ashabah

Ashabah artinya kerabat seorang dari jurusan ayah, sedangkan Menurut fuqaha adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah dipastikan besar kecilnya yang telah disepakati oleh seluruh fuqaha dan belum disepakati oleh mereka. Ashabah merupakan orang yang menghabiskan seluruh harta yang meninggal setelah dibagi Menurut bagian masing-masing.

Ashabah ini dibagi menjadi dua yaitu, [1] ashabah an-nasabiyah yaitu sebab mewarisi karena adanya hubungan nasab. Dibagi menjadi tiga yaitu ashabah bi an-nafs, ashabah bi al ghair, ashabah ma'al ghair. [2] ashabah as-sababiyah yaitu peristiwa sumpah setia antara dua orang/lebih yang tidak memiliki hubungan nasab untuk bersumpah akan saling waris-mewarisi jika salah seorang dari mereka meninggal dunia.

Hijab

Secara etimologi hijab artinya penutup, penghalang, takbir, tirai, ataupun sekat, sedangkan secara terminology adalah ahli waris yang dapat menutup/menghalangi ahli waris yang lain untuk memperoleh bagian-bagian tertentu harta warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun