Opportunity (Kesempatan): Adanya peluang atau celah dalam sistem yang memungkinkan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Ini bisa berupa kelemahan dalam pengawasan, birokrasi yang rumit, atau kurangnya transparansi.
Needs (Kebutuhan): Dorongan untuk memenuhi kebutuhan, baik itu kebutuhan finansial (misalnya, gaji yang rendah) maupun kebutuhan non-finansial (misalnya, tekanan sosial).
Expose (Risiko Terungkap): Tingkat risiko seseorang tertangkap atau terungkap saat melakukan tindakan korupsi. Ini dipengaruhi oleh kekuatan penegakan hukum, pengawasan publik, dan perlindungan terhadap whistleblower.
Penerapan Teori GONE di Indonesia
Jika kita melihat fenomena korupsi di Indonesia, teori GONE ini sangat relevan. Mari kita bedah lebih dalam:
Keserakahan: Budaya konsumtif yang tinggi, ditambah dengan sistem yang memungkinkan pejabat publik untuk hidup mewah, mendorong banyak orang untuk korupsi.
Kesempatan: Sistem birokrasi yang kompleks, lemahnya pengawasan, dan kurangnya transparansi menciptakan banyak celah bagi korupsi. Misalnya, proyek-proyek besar seringkali menjadi lahan subur bagi korupsi karena melibatkan banyak pihak dan jumlah dana yang besar.
Kebutuhan: Gaji pegawai negeri yang relatif rendah dibandingkan dengan biaya hidup yang tinggi dapat mendorong mereka untuk mencari sumber pendapatan tambahan melalui korupsi.
Risiko Terungkap: Lemahnya penegakan hukum, perlindungan terhadap pelaku korupsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan tindakan korupsi membuat banyak pelaku merasa aman.
Contoh Kasus di Indonesia
Korupsi Proyek Infrastruktur: Pelaku memanfaatkan kompleksitas proyek dan lemahnya pengawasan untuk menggelembungkan anggaran atau menggunakan material berkualitas rendah.