Akuntabilitas: Mewajibkan pejabat publik untuk bertanggung jawab atas kinerja dan penggunaan anggaran.
Pemantauan Publik: Membuka akses informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah.
Penguatan Lembaga Pengawas: Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada lembaga seperti KPK untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
2. Penegakan Hukum yang Tegas
Hukuman yang Berat: Memberikan sanksi yang berat dan pasti kepada pelaku korupsi.
Proses Hukum yang Cepat dan Adil: Memastikan proses hukum berjalan secara cepat, adil, dan tidak berbelit-belit.
Perlindungan bagi Pelapor: Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berani melaporkan tindakan korupsi.
3. Peningkatan Integritas dan Etika
Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini melalui pendidikan formal dan non-formal.
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai: Memberikan gaji yang layak dan tunjangan yang memadai bagi pegawai negeri untuk mengurangi motivasi mereka melakukan korupsi.
Kode Etik: Menetapkan kode etik yang jelas dan tegas bagi setiap pejabat publik.