2. Bayanul Tafsir
Dalam hal ini hadis berfungsi memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat ayat Al- Quran.
3. Bayanul Naskhi
Dalam hal ini hadis berfungsi sebagai penghapus hukum yang diterangkan dalam Al-Quran.
4. Bayanul Tasyri'
 Bayan at tasyri' adalah menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Quran. Hal ini berarti bahwa ketetapan hadis itu merupakan ketetapan yang bersifat tambahan hal-hal yang tidak disinggung oleh Al-Quran dan hokum-hukum itu hanya berasaskan hadis semata-mata.
Â
C. SEJARAH PEMBUKUAN HADITS
Kodifikasi dalam bahasa arab dikenal dengan al-tadwin yang memiliki pengertian codification, yaitu mengumpulkan dan menyusun. Dalam beberapa kitab ulumul hadis al-tadwin memiliki kesamaan makna dengan penulisan atau pencatatan dalam satu buku. Terkait dengan hal tersebut, Manna' al-Qathhan berpendapat bahwa,
,
Artinya : "Tadwin bukanlah menulis, yang dimaksud menulis ialah, seseorang menulis suatu lembaran atau lebih banyak dari itu, sedangkan tadwin ialah mengumpulkan sesuatu yang tertulis dari lembaranlembaran dan hafalan dalam dada, kemudian menyusunnya hingga menjadi satu kitab".