Mohon tunggu...
feranovitasari
feranovitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Hadist Nabi Saw

22 November 2024   20:49 Diperbarui: 22 November 2024   20:49 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Quran dan Hadis sebagai pedoman hidup sumber hukum dan ajaran Islam, tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Al-Quran sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat mujmal atau umum dan global sedangkan Hadits sebagai sumber yang kedua berfungsi sebagai pemberi penjelasan atas keumuman isi Al-Quran tersebut.

 

Hal ini sesuai dengan Q.S An-Nahl ayat 44:

 

 Artinya: "(mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan".

Allah menurunkan Az-Zikr (Al-Quran) bagi umat manusia agar dapat dipahami, oleh karena itu maka Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menjelaskannya. Dalam menetapkan hukum, umat Islam mengambil hukum hukum Islam dari Al-Quran yang diterima dari Rasul saw, yang dalam hal ini Al-Quran membawa keterangan keterangan yang bersifat mujmal atau keterangan yang bersifat mutlaq.

Karena sifatnya yang mujmal, maka banyak hukum dalam Al-Quran yang tidak dapat dijalankan bila tidak diperoleh syarah atau penjelas yang terkait dengan syaratsyarat, rukun-rukun, batal-batalnya dan lain-lain dari hadis Rasulullah saw. Dalam hal ini banyak juga kejadian yang tidak ada nash yang menashkan hukumnya dalam Al-Qur'an secara tegas dan jelas. Oleh karena itu diperlukan ketetapan dan penjelasan Nabi yang telah diakui utusan Allah untuk menyampaikan syariat dan undang undang kepada umat.

Hadis adalah sumber kedua bagi hukum-hukum Islam, menerangkan segala yang dikehendaki Al-Quran, sebagai penjelas, pensyarah, penafsir, pentahsis, pentaqyid dan yang mempertanggungkan kepada yang bukan zahirnya. Para ulama sepakat menetapkan bahwa Hadis berkedudukan dan berfungsi untuk menjelaskan Al-Quran.  

Sehubungan dengan hadits sebagai bayan Al-Quran, maka hadis memiliki 4 macam fungsi terhadap Al-Quran yaitu:

 1. Bayanul Taqrir.

Dalam hal ini posisi hadis sebagai taqrir (penguat) yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Quran. Fungsi hadis disini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Quran. Seperti hadis tentang shalat, zakat, puasa dan haji, merupakan penjelasan dari ayat shalat, ayat zakat, ayat puasa dan ayat haji yang tertulis dalam Al-Quran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun