"janganlah seorangpun salat asar kecuali nanti di Bani Quraidhah)" (HR. Muttafaq 'alaih)
    Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga menreka terlambat dalam melaksanakan salat Asar. Sedangkan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalannya, sehingga bisa salat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi saw tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.
2. Pengertian As-sunnah
Yang dimaksud sunnah  adalah segala sesuatu yang datangnya dari Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan atau juga penetapannya. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh pakar hadis, fiqih ataupun ushul fiqh. Bukan sunnah yang berarti Sesuatu yang mendapat pahala dalam mengerjakannya dan tidak mendapat dosa apabila ditinggalkan, sebagaimana konsep dalam bab fiqih tentang wajib, sunnah, makruh dan lain sebagainya.
 Sebagaimana yang telah disematkan didalam Al-Quran "nabi Muhammad tidak akan berkata kecuali perkataannya merupakan wahyu yang datangnya dari Allah SWT" (AnNajm : 3-4). Dikisahkan bahwa pada suatu saat Abdullah ibn Umar menulis segala sesuatu yang muncul dari Rasulullah SAW untuk diingat dan dihafalnya. Kemudian ada sebagian dari kaum Quraiys yang melihatnya dan berkata kepadanya " mengapa engkau menulis segala sesuatu yang datangnya dari Rasulullah SAW, beliau adalah seorang manusia sebagaimana kita? Yang terkadang beliau juga bisa marah sebagaimana kita. Maka berhentilah ibn Umar, kemudian disampaikanlah peristiwa ini kepada Rasulullah SAW, beliau menjawab. "tulislah apa yang engkau dengar dariku, demi Dzat yang diriku dalam kekuasaannya, sesungguhnya tidaklah terucap dari diriku kecuali yang hak.
Dalam hal ini imam Ahmad berkata "mencari hukum dalam Al-Quran haruslah melalui al-Hadits, demikan pula halnya mencari agama. Jalan yang telah dibentang untuk mempelajari fiqhi Islam dan syariatnya ialah melalui al-Hadits atau sunnah.
Dungan ajaran Islam yang termuat didalam maupun diluar alQuran. Oleh sebab itu, menurut jumhur al-Ulama Sunnah memiliki posisi sangat dominan dan peran yang sangat urgent dalam perkembangan wacana Islam, wabil khusus perihal yang berkaitan dengan hukum, sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam Sunan Ibn Majah "Ingatlah, dan sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah adalah sama seperti apa yang diharamkan Allah" .
Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpandangan bahwa Sunnah merupakan perangkat yang dapat menjelaskan hukumhukum Allah yang masih bersifat Mujmal (Global). Oleh karenanya dalam rangka mengungkap kandungan firman Tuhan, mereka terlebih dahulu merujuk kepada Hadis/Sunnah, seperti dalam kasus pelaksanaan shalat. Didalam al-Quran, pembahasan tentang shalat hanya berkisar pada kewajiban dan waktu-waktunya saja. Namun, pembahasan yang lebih detail mengenai tatacara pelaksanaan maka harus merujuk kepada ajaran Rasul dalam hal ini beliau bersabda "Shalluu kama Raaitumuny ushally" (shalatlah kalian sebagaimana aku melaksanakaannya).
Selanjutnya Jumhur Ulama kembali menegaskan bahwa Sunnah merupakan Hujjah yang menempati posisi kedua setelah alQuran dalam rangka beristidlal (penyandaran dalil dalam masalah hukum), penegasan tersebut menjadi tampak setelah adanya konsensus (Ijma) atas keharusan merealisasikan hukum yang muncul.
Dari sabda Rasulullah SAW. Â Seperti dalam sebuah riwayat yang menceritakan tentang seorang wanita yang datang kepada Abdullah ibn Masud. "Aku beritahu bahwa engkau melarang menyambung rambut ?. beliau menjawab, "benar", dia bertanya lagi, "adakah larangan tersebut engkau temukan didalam kitabullah atau engkau mendengarnya dari Rasulullah SAW.? "Aku menemukannya didalam kitabullah dan telah dari Rasulullah SAW tentang larangan tersebut". Ia berkata "demi Allah saya telah membolak-balik setiap lembar mushaf, tetapi saya tidak menemukan didalamnya apa yang engkau katakana itu. Beliau berkata "apakah engkau menemukan didalamnya ? apa yang diberi Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa-apa yang telah dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Ia menjawab "benar", lalu beliau berkata "sesungguhnya saya mendengar Rasulullah SAW melarang al-Namisyah, alWasyirah, al-Washilah, dan al-Wasyimah, kecuali karena penyakit.Â
3. Pengertian Atsar