Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden.
Peraturan daerah provinsi Termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Peraturan daerah kabupaten atau kota.
Ketentuan peraturan dan kaidah hukum yang tertinggi Undang-undang Dasar 1945 (konstitusi). kalau kita mengacu pada konsideran menimbang huruf a. UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana dalam preambuale UUD 1945 perlu di selenggarakan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.[12] berlandaskan ketentuan UU 7 tahun 2017 pasal 102 “bawaslu kab/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap sengketa proses pemilu”.[13] pada Pasal 101 salah satu poinnya bahwa bawaslu melakukan proses adjudikasi terhadap sengketa proses serta memutus penyelsaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten atau kota. yang menjadi objek tersebut sebagaimana dalam pasal 468 dan pasal 469 UU pemilu merupakan ketentuan yang telah di atur oleh perundang-undangan. selanjutnya juga penyelsaian sengketa proses pemilu sebagaimana peraturan bawaslu (perbawaslu) 5 tahun 2019 yang merupakan hukum acara sengketa proses tersebut adalah atas di keluarkannya objek atas SK (Surat Keputusan) atau BA (Brita Acara) tersebut yang menjadi kewengan kompetensi relatif terhadap persoalan atas kewenangan tersebut. Dalam kajian teori hukum bahwa kompetensi relatif (kewenangan) mengatur para pihak (distributie van rechtsmacht), terutama tergugat.[14]
Sampai tahapan pemilu serentak nasional yang akan di laksanakan pada 2024. sebagaimana dalam ketentuan Pasal 468 serta pasal 469 tersebut merupakan norma yang mengikat bagi para pihak yang berperkara atas objek hukumnya berupa Surat Keputusan (SK) atau Brita Acara (BA) atas keputusan berupa ketetapan atau Ketentuan yuridis yang menggugurkan pasangan calon baik kepala daerah maupun bakal calon anggota DPRD kabupaten atau kota. Maka diatur terkait konsep serta desain qwasi peradilan, yang bersifat khusus dalam sengketa proses pemilihan tersebut. Maka ketentuan pasal 468 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melakukan penyelsaian sengketa proses pemilu dengan tahapan menerima dan mengkaji sengketa proses pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan tentang kewenangan yang di berikan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat bagi para pihak sehingga kelembagaan yang ada pada bawaslu merupakan bagian qwasi peradilan dari konsep Kekuasaan Kehakiman sebagaimana kalau kita merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 101 tentang tugas di antaranya bawaslu “Melakukan penindakan serta menyelsaikan sengketa proses”. selanjutnya UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 157 ayat 1 konsep pembentukan peradilan ksusus adalah yang menyatakan “Perkara hasil perselisihan hasil pemilihan di periksa dan di adili oleh badan peradilan khsusus” dalam ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 1 Angka 8 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan “Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang” yang menjadi dasar disamping kerangka teori diatas yang dipergunakan adalah teori penegakan hukum, teori keadilan dan teori tujuan hukum. maka berdasarkan krangka teori hukum di atas ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum yang dilakukan oleh badan pengawas pemilihan umum selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 34/KMA/HK.01/II/2013 bahwa qwasi peradilan yang di lakukan bawaslu merupakan pelimpahan kewenangan sengketa admnistrasi (TUN) tata usaha negara.[15]