Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah Negara hukum, kedaulatan berada ditangan rakyat, itulah amanat konstitusi Pasal 1 UUD 1945. Ayat 3 tentang bentuk dan kedaulatan.[1] Konsepsi itu pula yang menjadi dasar yuridis sebagaimana dalam preambule aline ke-empat di nyatakan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” pemilu merupakan bentuk implementasi terhadap gagasan ide besar demokrasi yang bentuk kedaulatan pada rakyat sebagai peran sentral yang melakukan pergantian kekuasaan (kepemimpinan keterwakilan) yang dilaksanakan secara priodik setiap 5 (lima) tahunan sekali. dengan berasaskan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) dan jujur dan adil (judil).[2]  

 

Demokrasi dan Hukum merupakan suatu konsep tatanan pemerintahan yang di dalamnya menggunakan adanya jaminan kepastian hukum, serta menghormati hak asasi manusia. maka dalam mengejawantahkan nilai kedaulatan yang menjadi bagian hak konstitusional yang sesungguhnya. Maka pergantian kekuasaan diharapakan dapat mencegah kekuasaan yang menyimpang (abius of power). Atas kekuasaan yang sewenanng-wenang. dalam konsep demokrasi setiap hak publik politik (partisipasi politik) hak-haknya harus mendapatkan jaminan dari negara. atas pelibatan partisipasi politik tersebut pada pemilhan kepala daerah secara langsung sebagai sarana kedaulatan rakyat di tingkatan lokal yang dapat memberikan dampak positif terhadap legitimasi pemerintahan yang syah.

 

Dalam pandangan presiden Amerika Serikat pada sebuah konvensi partai politik tahun 1856 menyampaikan sebuah pernyataan ”surat-suara jauh lebih kuat dari peluru” suara rakyat yang di representasikan dalam pemilihan (pilkada) misalnya memiliki dampak perubahan yang besar, jauh melebihi peluru yang merepsentasikan alat kekerasan dalam sebuah peperangan.[3]

 

Dalam konsep demokrasi maka penerapan atas hukum sama, sebagaimana azas “equali bifore the law” atau juga prinsip dasar magna charta atau bhil of right bahwa dasar esensi nilai hukum setiap subjek hukum menjadi pertimbangan dalam hak-hak sipil atau rakyat dengan mempertimbangkan bagaimana setiap orang sah atau tidaknya di lakukan penangkapan serta penahanan. demikian pula tidak ada satupun tindakan ataupun perbuatan yang dapat di benarkan memberlakukan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum dan keadilan. bahwa demokrasi tidak hanya suatau sistem pemerintahan saja, tapi juga penegakan hukum dan keadilan sebagai sebuah gaya hidup tata masyaratakat tertentu, yang oleh karena itu mengandung unsur-unsur moral.[4] 

 

Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktek perwujudan kedaulatan rakyat dalam sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. maka proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang demokratis menjadi bagian terbentuk pemerintahan yang mampu menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi dan penegakan hukum (rule of law), serta pembentukan institusi pada kelembagaan negara yang demokratis. esesnsinya bahwa Pilkada merupakan ruang kompetisi di daerah yang di dalamnya perebutan kekuasaan dengan cara-cara yang syah di dasarkan pada hukum dan keadilan. kendatipun terhadap kerentatan dan kerawanan terjadinya konflik sehingga bisa dieliminir atas pelanggaran hukum maka memerlukan langkah-langkah preventif (pencegahan) dan dengan pendekatan penegakan hukum dan keadilan.

 

Pentingnya krangka hukum yang dapat menjamin keadilan dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kemanfaatan serta memberikan kepastian hukum terhadap peserta pemilu maupun pemilih. taat asas dan taat norma perundang-undangan serta krangka hukum yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun