Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas ketentuan pengaturan norma tersebut di atas paling tidak dari perbandingan kelembagaan serta konsep teori dalam jenjang norna sebagaimana Hans Kelsen sampaikan merujuk pada norma yang lebih tinggi sebagaimana diatas. ini merupakan konsep awal sebagaimana dalam pasal 157 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Peradilan Khusus perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada, yang memunculkan gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus yang menyelesikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, hal ini karena sampai dengan saat ini Badan Peradilan Khusus belum terbentuk dan penyelesaian perselisihan masih oleh kewengan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam ketentuan pasal 157 ayat 3.  

 

 

Pembentukan Peradilan Khusus dalam Penyelsaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah

 

 

 

Salah satu kewengan yang di berikan dalam penanganan penyelsaian perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah memberikan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). sebagaimana yang telah di lakukan sebelumnya dalam menangani sengketa Pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota pada PT-TUN setempat. Krangka hukum ini muncul bahwa pemilihan kepada daerah merupakan bagian rezim pemilihan pada tingkatan lokal sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, serta dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

 

 Kemudian UU No. 22 Tahun 2007, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilihan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kemudian itu yang menjadi kewengan Mahkamah Agung penyelsaian perselisihan hasil pemilihan (PHP) oleh PT-TUN. Sehingga muncul gagasan baru tentang hasil di kembalikan lagi pada Mahkamah Konstitusi untuk menangani perselisihan hasil pemilihan sebagaimana saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan No. 55/PUU-XVII/2019 konsep konstitusionalitas pemilu serentak yang point pentingnya bahwa pemilihan kepada daerah ada di dalamnya berlangsung sampai saat ini. sebelum adanya lembaga peradilan khusus. secara konsep tentang peradilan khsusus kemudain persoalan besarnya apakah ada pada kelembagaan Mahkamah Agung (MA) atau tersendiri atau  harus kembali pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang sekarang hanya ada di Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makasar.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun