Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 bukan termasuk dalam rezim pemilihan umum. Sehingga terjadi perubahan krangka hukum dalam proses (PHP) penyelsaian perselihan hasil pemilihan. Yang kemudian diperlukan adanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kadilan hukum. peradilan merupakan tempat  terhadap proses untuk menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, maka peradilan khusus (PHP) perselisihan hasil pemilihan yang kemudian diberikan kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan. memberikan rasa keadilan serta merupakan kewenangan kelembagaan yang di berikan mandat oleh UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2 untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan pada (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada dalam pemilihan serentak nasional. Konsep dan model semi lembaga peradilan khusus dapat diberikan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan mekanisme pengadilan ad hoc yang selama ini sedang berlangsung sebagai miniatur lembaga qwasi peradilan. pada Pilkada Serentak Nasional yang dilaksanakan lima tahun sekali di Indonesia. hal ini tentu dapat diharapkan akan memberikan pemaknaan bahwasannya Pilkada serentak Nasional adalah demokrasi (lokal) nasional yang dalam krangka hukum merupakan bagian rezim pemilihan umum sehingga adanya kepatian hukum, kemanfaatan hukum, serta keadilan hukum.

 

Perlu segera penegasan perihal peradilan khususus tersebut yang mana secara khusus menangani perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada serentak nasional tahun 2024 tersebut, yang saat ini masih di lakukan pada lembaga Mahkamah Konstitusi, dalam krangka hukum pemilihan sebagaimana dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 157 ayat 1 dan 2 secara ksusus kemudian lembaga peradilan khusus tersebut menangani perselisihan hasil pemilihan serta mendapatkan krangka hukum tentang Badan Peradilan Khusus. hal ini disebabkan perlu adanya penyesuaian dan proses persiapan yang matang di berbagai tingkatan dalam menangani perselisihan Pilkada yang tidak mudah. Sehingga pada peradilan khusus Pilkada di kemudian nanti akan siap digunakan pada pemiihan Serentak Nasional.

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun