Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan KPU kabupaten atau kota tentang rekapitulasi hasil Pemilihan kepala daerah dan penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai pemenang pada hakikatnya adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN). Sebagai putusan pejabat Tata Usaha Negara maka yang paling berwenang mengadilinya adalah pengadilan TUN. Namun untuk lebih cepat, maka langsung PT-TUN membuka sidang seperti pengadilan tingkat pertama. bukan memeriksa berkas seperti pemeriksaan banding pada PT-TUN dapat membatasi waktu pemeriksaan perkara Pemilihan kepala daerah dengan berbatas waktu sebagaimana tahapan pemilihan (30) tiga puluh hari kerja sejak perkara didaftarkan. Secara kelembagaan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PT-TUN) Sumber Daya Manusia (SDM) hakim tinggi TUN cukup banyak, maka konsepnya dapat membentuk beberapa majelis, tidak hanya halnya 1 majelis seperti pada Mahkamah Konstitusi saat ini dengan demikian, proses pemeriksaan perkara bisa mendalam dilakukan oleh majelis hakim, sehingga putusan secara kelembagaan lebih kemanfaatan hukum.

 

 “bahwa secara kelembagaan saat ini Bawaslu sudah menjalankan sistem qwasi peradilan untuk mengadili sengketa proses pada pemilihan kepala daerah ataupun pada proses pencalonan pemilu” sebagaimana terhadap konsep tersebut di atas bahwa kelembagan bawaslu saat ini tentu di dasarkan pada peran kelembagaan Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa proses  administrasi pemilu, Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN) menjadi forum terakhir setelah sengketa upaya administrasi pemilu diajukan ke Bawaslu sebagaimana ketentuan pasal 468 UU 7 tahun 2017.

 

Hal ini tentu secara kelembagaan menunjukkan adanya peran untuk menjadikan Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan yang diberikan kewenangan sebagaimana dalam pasal 102 UU No. 7 tahun 2017 memberikan putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak yang berperkara. Terhadap kewenangan yang di berikan oleh peraturan perundang undangan dapat di maksimalkan sehingga adanya kepastian hukum. Terhadap hukum yang di cita citakan (ius contituandem) untuk memutus sengketa hasil Pilkada sebagaimana amanat UU 10 Tahun 2016 pasal 157 ayat 2 di bentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.[23] 

 

Oleh karenanya, istilah Pemilihan kepala daerah sebagai sebuah istilah pada pemilihan umum, hanya di laksanakannya pada tingkatan lokal secara serentak, karena pemilu dan pemilihan terhadap asas-asas penyelenggaraan sama saja tidak mengurangi substansi secara hukum karena pemilu di laksanakan dengan berdasarkan asas Luber dasn Jurdil. yang diselenggarakan secara nasional dan serentak sehingga kedepan dapat diklasifikasi kembali menjadi bagian sama-sama dari rezim pemilihan umum.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun