Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Badan Peradilan Khusus Dalam Kerangka Peraturan Perundang-Undangan

11 Juli 2022   12:55 Diperbarui: 11 Juli 2022   12:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dalam krangka pembentukan hukum pemilihan harus lebih tegas terhadap kewenangan yang di berikan secara kelembagaan, khususnya terhadap penegakan hukum pemilihan. tidak hanya sebatas rekomendasi, kemudian bertambah kewenangan menjadi quwasi peradilan. maka sejak peralihan sistem pemilihan langsung pasca era reformasi terhadap ketentuan norma hukum perubahan terhadap (amandemen) UUD 1945. Sebagaimana dalam Pasal 24 ayat 3 tentang badan-badang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang, dan lembaga Mahkamah Konstitusi yang mengadili perselisihan hasil pemilu dan pemilihan. peran serta fungsi kelembagan kekuasaan kehakiman mulai menunjukan peran serta fungsinya terhadap penindakan serta penegakan hukum yang mengadili perselisihan hasil pemilihan. tidak terlepas dari konteks perselisihan suara atau hasil, kepentingan antar pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan, maka penyelsaian pada lembaga peradilan merupakan pilihan terahir (ultimum remedium) sebagai penegak hukum dan keadilan.[5] 

 

Persoalan penanganan pelanggaran baik administrasi, pidana, penyelsaian sengketa, serta perselisihan hasil pemilihan. dalam Pilkada harus terus di lakukan perbaikan secara kelembagaan, kendatipun masih muncul banyak persoalan peraturan (undang-undang) yang masih absurd atau sumir terhadap pasal-pasal yang di pandang memiliki multitafsir baik terhadap pelaksanaan sebagaimana pada pasal 157 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang peradilan khsusus tersebut  masih belum terbentuk di tengah pemeilu dan pemilihan serentak.

 

Oleh karenanya terhadap konsep serta ketentuan hukum administrasi, dan sengketa proses pemilu yang pengaturannya dibutuhkan yang lebih tegas secara norma sehingga adanya kepastian hukum. misalnya dalam pengaturan tentang penyelsaian sengketa pemilu yang di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal -468 dan 469 mengidentifikasi pada penanganan pelanggaran baik yang sifatnya administrasi, ataupun penyelsaian sengketa proses, merupakan tugas wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum  untuk menerima, menindaklanjuti, memverifikasi, memediasi, melakukan proses adjudikasi, serta memutus penyelsaian sengketa proses pemilu.[6] 

 

Dalam kelembagaan semi peradilan maka perlu kembali di atur dengan regulasi secara tegas serta berkepastian hukum pada kewenangan Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, serta pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan. Paling tidak dalam sistem peradilan harus di perjelas terhadap konsep, mekanisme, kewenangan yang lebih memberikan kepastian hukum, serta keadilan kepada para pihak sebagai peserta pemilihan. Konsepsi terhadap kekuasaan kehakiman pada badan peradilan ksusus tersebut apakah menjadi lokus kewenangan Mahkamah Agung di lingkungan Pradilan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. atau tetap kembali oleh Mahkamah Konstitusi saat ini. atau secara kelembagaan ada pada Bawaslu berdiri sendiri setara dengan Lembaga Peradilan. maka terhadap gagasan pembentukan peradilan khusus desain serta konsep pembentukan Badan Peradilan tersebut sangat urgen untuk di lakukan pembentukan di tengah tahapan pemilu dan pemilihan serentak nasional di laksnakan pada tahun 2024. Sehingga adanya lembaga peradilan khusus yang dapat menyelesikan perselisihan hasil pemilihan tidak lagi bersifat Sentralistik berpusat pada Mahkamah Konstitusi.

 

Sebagai bahan kajian kelembagaan Dalam penyelsaian sengketa proses atas perselisihan akibat hukum yang di keluarkan oleh  pejabat tata usaha negara yang berwenang saat ini di Bawaslu merupakan sistem qwasi peradilan terhadap para pihak berperkara yang putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga dapat pula di lakukan pengajuan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) setelah upaya proses administrasi di lakukan di bawaslu selesai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun