Konsep Desain dan Pembentukan Peradilan Khusus
Perdilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan khsusus dibawah Mahkamah Agung yang memiliki tugas untuk mengadili sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa. Berdasarkan UU kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 Pasal 1 angka 8 pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenagan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tetentu yang hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur Undang undang, jika kita melihat pada pasal 25 terhadap struktur peradilan yang bersifat khusus secara norma hukum bisa memastikan masuk kedalam salah satu lingkungan peradilan yang di tentukan oleh UUD 1945.[16]
Ketentuan mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara juga diatur melalui Undang undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hadirnya pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri dari konsep negara hukum dimana Undang-undang salah satunya merupakan parameter yang menjadi bagian dari hukum positif.[17]
Konsepsi ‘rechsstaat’ atau negara hukum. Rechstaat sendiri mencakup empat elemen penting yakni; (1) Perlindungan Hak Asasi Manusia, (2) Pembagiaan Kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dan (4) Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya, hadirnya pengadilan tata usaha negara merupakan bentuk perlindungan konstitutional bagi warga negara dari kesewenangan-wenangan negara melalui keputusan pejabat negara. Kewenangan khas dari pengadilan tata usaha negara adalah kemampuannya untuk mengadili perkara keputusan administrasi (beschikking). Hans Kelsen menjabarkan bentuk dari keputusan administrasi dengan ciri keputusan yang bersifat “concrete and individual norm.”[18]
Bahwa selain bersifat konkrit dan individual, keputusan administrasi juga harus dilahirkan sebagai “produk kekuasaan eksekutif murni” Oleh karenanya yang dimaksud sebagai Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan pemerintah dan penyelenggara negara. maka tindakan itu harus dapat di nilai secara hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[19] yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.