Title of Article Hukum Perdata Islam di IndonesiaÂ
Farida Nur Virdaus
222121109/HKI 4CÂ
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia merupakan bagian dari hukum agama yang mengatur perkawinan antara keluarga dan individu dalam kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menjadi penting karena berdasarkan pancasila sila pertamanya, yakni ketuhanan yang maha Esa, yang membuat perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian, persaudaraan, dan kegembiraan.
Perkawinan Islam di Indonesia memiliki beberapa hikmah, termasuk sebagai jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks, menjadi jalan terbaik untuk anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, dan melestarikan hidup manusia secara benar. Perkawinan dapat juga menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap keluarga, mendorong untuk bekerja dalam rangka mencari rizki yang halal, memantapkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara anggota keluarga, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga memiliki istilah kafa>ah atau kufu>, yang berarti keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun kafa>ah dalam perkawinan secara istilah dalam hukum Islam, yaitu keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga terdaftar dalam berbagai buku ajar, kajian, dan referensi hukum, seperti Buku Ajar Hukum Perkawinan, Hukum Perkawinan di Indonesia, dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.
Keywords: Hukum Perkawinan Indonesia; Undang-undang; Fiqh Munakahat.
Introduction