Mohon tunggu...
Edwin Satrio Pratama
Edwin Satrio Pratama Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110017 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus DIalektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan - Prof Apollo

30 November 2024   20:40 Diperbarui: 30 November 2024   20:40 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kombinasi kedua pendekatan ini, proses audit perpajakan dapat menjadi lebih efektif, manusiawi, dan relevan bagi berbagai jenis WP.

1. Implementasi Praktis dalam Berbagai Konteks

  • Audit untuk UMKM:

UMKM kerap menghadapi kendala berupa dokumentasi keuangan yang tidak lengkap dan keterbatasan pengetahuan mengenai aturan pajak. Auditor dituntut untuk bersikap sabar serta fleksibel dalam memberikan edukasi dengan pendekatan berbasis komunitas. Contohnya termasuk penyelenggaraan pelatihan pajak secara rutin, konsultasi tanpa biaya, atau penyampaian informasi menggunakan istilah sederhana.

  • Audit untuk Perusahaan Multinasional:

Tantangan pada perusahaan ini meliputi kompleksitas operasional, transaksi lintas negara, dan variasi regulasi antarnegara. Kombinasi analisis data mendalam dengan pemahaman konteks bisnis global menjadi kunci, melibatkan tim dengan kompetensi lintas budaya. Sebagai contoh, analisis risiko transfer pricing menggunakan teknologi canggih disertai pendekatan negosiasi berbasis budaya.

  • Audit untuk Sektor Publik:

Fokus utama audit di sektor publik mencakup transparansi tinggi, aturan yang ketat, dan dampak langsung terhadap masyarakat. Auditor perlu memahami tata kelola publik serta kebijakan negara, dengan metode seperti audit kinerja untuk menilai efektivitas program pemerintah, selain audit kepatuhan pajak.

2. Peran Teknologi dalam Mendukung Implementasi

  • Teknologi analitik seperti big data dan kecerdasan buatan membantu auditor mendeteksi pola, anomali, dan risiko dengan lebih cepat.
  • Otomasi memungkinkan auditor memusatkan perhatian pada interpretasi hasil karena tugas administratif seperti pengumpulan data menjadi lebih efisien.
  • Platform digital, misalnya portal daring dan aplikasi seluler, mempermudah komunikasi antara auditor dan wajib pajak.

3. Pengembangan Kapasitas Auditor

  • Auditor harus terus memperbarui keterampilan teknisnya, khususnya dalam analisis data, perpajakan internasional, dan teknologi informasi.
  • Kemampuan komunikasi, negosiasi, dan membangun hubungan interpersonal juga penting untuk mendukung efektivitas kerja.
  • Rotasi tugas antarsektor atau wilayah memperluas wawasan auditor serta meningkatkan adaptabilitas terhadap beragam situasi.

4. Tantangan dan Hambatan

  • Penerimaan terhadap perubahan tidak selalu berjalan mulus, baik di pihak auditor maupun wajib pajak.
  • Pendekatan holistik memerlukan investasi besar dalam bentuk waktu, sumber daya manusia, dan teknologi.
  • Ketidaksepakatan dalam menafsirkan peraturan perpajakan dapat menjadi penghalang yang signifikan.

5. Masa Depan Audit Perpajakan

  • Peran auditor bergeser dari sekadar pengawas menjadi mitra strategis wajib pajak untuk memastikan kepatuhan.
  • Audit akan lebih fokus pada identifikasi dan mitigasi risiko dibanding hanya memenuhi formalitas.
  • Kolaborasi lintas negara semakin penting untuk menangani isu-isu perpajakan global.

6. Evolusi Audit Perpajakan

  • Paradigma audit bergeser dari pendekatan tradisional berbasis kepatuhan menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko.
  • Pemanfaatan teknologi seperti software akuntansi dan sistem informasi perpajakan mempercepat proses audit.
  • Globalisasi menambah kompleksitas audit, mengingat transaksi lintas batas dan variasi peraturan antarnegara.

7. Kerangka Konseptual

  • Pendekatan Dialektika Hegelian menekankan rasionalitas berbasis data, sementara Dialektika Hanacaraka mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam proses audit.
  • Teori Agen menjelaskan relasi antara auditor sebagai perwakilan negara dan wajib pajak, serta mekanisme pengendalian konflik kepentingan.
  • Etika Profesi menjadi landasan fundamental yang mencakup integritas, objektivitas, dan kompetensi auditor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun