C.Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
 Objek PPN yang diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2000 dengan Pasal 4, Pasal 16 C, dan 16 D tentang PPN yaitu:
1.Penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha.
2.Impor BKP.
3.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4.Ekspor BKP oleh PKP.
5.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dengan batasan-batasan dan tata cara diatur dengan keputusan MenKeu.
6.Penyerahan aktiva oleh PKP dengan tujuan semula aktiva tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Subjek pajak pertambahan nilai diantaranya adalah:
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.