Disusun oleh :Â
Dwi Suryani, Mia Julhya R, Adi Guna dan Muhammad Alwi.
Salah satu sumber pendapatan negara adalah dari pajak. Pajak sendiri memiliki jenis-jenisnya sendiri, setiap jenis terdapat peraturan dan tarifnya sendiri. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai salah satu jenis pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai dari pengertian, karaktersitik, subjek dan objek PPN hingga rumus dan cara menghitungnya.
Daftar Isi
A.Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
B.Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
C.Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
D.Dasar Hukum PPN
E.Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
F.Rumus Dan Perhitungan PPN
G.Daftar Pustaka
A.Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang perubahan Ke-III atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada bagian umum, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
B.Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tujuh karakteristik PPN adalah sebagai berikut:
1.Pajak Atas Konsumsi
2.Menjadi Pajak Tidak Langsung
3.Merupakan Pajak Objektif
4.Menggunakan Tarif Tunggal
5.Pajak Atas Konsumsi BKP atau JKP di Dalam Negeri
6.Memiliki sifat Multi Stage Levy
7.Indirect Subtraction Method
C.Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
 Objek PPN yang diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2000 dengan Pasal 4, Pasal 16 C, dan 16 D tentang PPN yaitu:
1.Penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha.
2.Impor BKP.
3.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4.Ekspor BKP oleh PKP.
5.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dengan batasan-batasan dan tata cara diatur dengan keputusan MenKeu.
6.Penyerahan aktiva oleh PKP dengan tujuan semula aktiva tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Subjek pajak pertambahan nilai diantaranya adalah:
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Orang atau pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
1.Barang Kena Pajak (BKP)
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 adalah barang berwujud yang menurut sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang menurut UU dikenakan pajak.
2.Jasa kena pajak (JKP)
Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6) JKP adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan hukum yang memberikan kemudahan/menyediakan fasilitas termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.
D.Dasar Hukum PPN
Beberapa dasar hukum PPN di Indonesia yaitu :
1. UU Nomor 8 Tahun 1983
Undang-undang No. 8 Tahun 1983 mengatur tentang daerah pabean, barang berwujud dan BKP. Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN ini adalah penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.
2. UU Nomor 11 Tahun 1994
Point penting kebijakan ini adalah penjelasan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain (pembeli), kemudian menjelaskan adanya sistem Muli Stage Tax. UU No. 11 Tahun 1994 ini juga membahas mengenai consumption type VAT, penerapan Non cummulative tax
3. UU Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan ini merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang PPN, membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status PKP, hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut Undang-undang ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud dan/atau ekspor JKP oleh PKP.
UU No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan (sebagian/seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
1.Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
2.Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan ekspor JKP.
3.Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah : 5%-15% sesuai pengaturan pemerintah
4.Ketentuan terbaru dalam UU HPP ini, tarif PPN adalah 11% dan 12%.
E.Rumus dan Perhitungan PPN
Rumus untuk menghitung PPN yaitu :
PPN = Besaran Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh kasus 1:
PT. Elektrindo Utama Indonesua merupakan distributor penjualan komputer. Pada tanggal 10 November 2020 PT. Elektrindo Utama Indonesia menjual 3 unit komputer kepada PT. Alfa Artha Andhaya masing-masing Rp.17.000.000, belum termasuk PPN. Hitunglah PPN dari kegiatan tersebut!
Perhitungan :
(Menggunakan tarif lama PPN yaitu 10%)
Penjualan komputer
= Tarif PPN x Jumlah Harga Jual Komputer
= 10% x (3 unit x Rp. 17.000.000)
= 10% x Rp. 51.000.000
= Rp. 5.100.000
Jadi, PPN dari kegiatan penjualan computer pada tanggal 10 November 2020 yaitu sebesar Rp. 5.100.000
Contoh kasus 2:
Pak Dany melakukan ekspor BKP berupa produk ikan olahan dengan nilai ekspor sebesar Rp200.000.000.
Perhitungan :
(Menggunakan Tarif 0% karena merupakan kegiatan ekspor)
Maka PPN yang terutang adalah:
= Tarif PPN x Nilai Ekspor Ikan Olahan
= 0% x Rp200.000.000
= Rp0
PPN sebesar Rp0 ini merupakan Pajak Keluaran yang dibayar oleh Pak Dany.
Contoh Kasus 3:
PT Raja Smart pada tanggal 25 Juni 2022 menjual barang kena pajak (BKP) berupa handphone merk Samsung seharga Rp 25.000.000. Maka PPN terutang sebesar ?
Perhitungan :
(Menggunakan Tarif PPN baru yaitu 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022)
PPN = Tarif PPN x Harga Jual Handphone
PPN = 11% x Rp 25.000.000
PPN = Rp 2.750.000
Maka, PPN terutang sebesar Rp 2.750.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pihak perusahaan langsung.
Contoh kasus 4:
Pada tanggal 12 April 2021, Tn. Allegra menjual Barang Kena Pajak dengan nilai jual Rp. 55.000.000 sudah termasuk PPN. Hitunglah berapa tarif PPN dari transaksi tersebut!
Perhitungan :
(Menggunakan Tarif lam yaitu 10%)
DPP + PPN = 110% = Rp. 55.000.000
PPN = 10%/110% x Rp. 55.000.000
PPN = Rp. 5.000.000
Jadi, tarif PPN dari transaksi diatas adalah Rp. 5.000.000
F.Daftar Pustaka
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/karakteristik-ppn/
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/dasar-hukum-ppn
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI