Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Kasus 3:

PT Raja Smart pada tanggal 25 Juni 2022 menjual barang kena pajak (BKP) berupa handphone merk Samsung seharga Rp 25.000.000. Maka PPN terutang sebesar ?

Perhitungan :

(Menggunakan Tarif PPN baru yaitu 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022)

PPN = Tarif PPN x Harga Jual Handphone

PPN = 11% x Rp 25.000.000

PPN = Rp 2.750.000

Maka, PPN terutang sebesar Rp 2.750.000 adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pihak perusahaan langsung.

Contoh kasus 4:

Pada tanggal 12 April 2021, Tn. Allegra menjual Barang Kena Pajak dengan nilai jual Rp. 55.000.000 sudah termasuk PPN. Hitunglah berapa tarif PPN dari transaksi tersebut!

Perhitungan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun