Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

C.Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai

 Objek PPN yang diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2000 dengan Pasal 4, Pasal 16 C, dan 16 D tentang PPN yaitu:

1.Penyerahan BKP dalam daerah pabean oleh pengusaha.

2.Impor BKP.

3.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

4.Ekspor BKP oleh PKP.

5.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain dengan batasan-batasan dan tata cara diatur dengan keputusan MenKeu.

6.Penyerahan aktiva oleh PKP dengan tujuan semula aktiva tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Subjek pajak pertambahan nilai diantaranya adalah:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun