3. Orang atau pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
1.Barang Kena Pajak (BKP)
Menurut UU No. 42 Tahun 2009 adalah barang berwujud yang menurut sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang menurut UU dikenakan pajak.
2.Jasa kena pajak (JKP)
Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6) JKP adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan hukum yang memberikan kemudahan/menyediakan fasilitas termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.
D.Dasar Hukum PPN
Beberapa dasar hukum PPN di Indonesia yaitu :
1. UU Nomor 8 Tahun 1983
Undang-undang No. 8 Tahun 1983 mengatur tentang daerah pabean, barang berwujud dan BKP. Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN ini adalah penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.
2. UU Nomor 11 Tahun 1994