Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Orang atau pribadi yang memanfaatkan BKP/JKP

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

1.Barang Kena Pajak (BKP)

Menurut UU No. 42 Tahun 2009 adalah barang berwujud yang menurut sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang menurut UU dikenakan pajak.

2.Jasa kena pajak (JKP)

Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6) JKP adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan hukum yang memberikan kemudahan/menyediakan fasilitas termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.

D.Dasar Hukum PPN

Beberapa dasar hukum PPN di Indonesia yaitu :

1. UU Nomor 8 Tahun 1983

Undang-undang No. 8 Tahun 1983 mengatur tentang daerah pabean, barang berwujud dan BKP. Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN ini adalah penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.

2. UU Nomor 11 Tahun 1994

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun