Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Point penting kebijakan ini adalah penjelasan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain (pembeli), kemudian menjelaskan adanya sistem Muli Stage Tax. UU No. 11 Tahun 1994 ini juga membahas mengenai consumption type VAT, penerapan Non cummulative tax

3. UU Nomor 42 Tahun 2009

Peraturan ini merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang PPN, membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status PKP, hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Menurut Undang-undang ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud dan/atau ekspor JKP oleh PKP.

UU No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan (sebagian/seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menurut Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 besar tarif PPN adalah sebagai berikut:

1.Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri

2.Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan ekspor JKP.

3.Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah : 5%-15% sesuai pengaturan pemerintah

4.Ketentuan terbaru dalam UU HPP ini, tarif PPN adalah 11% dan 12%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun