Point penting kebijakan ini adalah penjelasan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dihitung oleh penjual tetapi dibayar oleh orang lain (pembeli), kemudian menjelaskan adanya sistem Muli Stage Tax. UU No. 11 Tahun 1994 ini juga membahas mengenai consumption type VAT, penerapan Non cummulative tax
3. UU Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan ini merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang PPN, membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status PKP, hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Menurut Undang-undang ini, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud dan/atau ekspor JKP oleh PKP.
UU No.42 tahun 2009 juga mengatur bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan (sebagian/seluruhnya) dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 besar tarif PPN adalah sebagai berikut:
1.Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
2.Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan ekspor JKP.
3.Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah : 5%-15% sesuai pengaturan pemerintah
4.Ketentuan terbaru dalam UU HPP ini, tarif PPN adalah 11% dan 12%.