= Rp. 5.100.000
Jadi, PPN dari kegiatan penjualan computer pada tanggal 10 November 2020 yaitu sebesar Rp. 5.100.000
Contoh kasus 2:
Pak Dany melakukan ekspor BKP berupa produk ikan olahan dengan nilai ekspor sebesar Rp200.000.000.
Perhitungan :
(Menggunakan Tarif 0% karena merupakan kegiatan ekspor)
Maka PPN yang terutang adalah:
= Tarif PPN x Nilai Ekspor Ikan Olahan
= 0% x Rp200.000.000
= Rp0
PPN sebesar Rp0 ini merupakan Pajak Keluaran yang dibayar oleh Pak Dany.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!